-->

Gunakan pasport palsu, WN Malaysia ditangkap polisi

25 April, 2014, 10.20 WIB Last Updated 2014-04-26T10:14:31Z
Lintasatjeh.com - Satuan reskrim Polres Aceh Utara berhasil membekuk Muhammad Imran Bin Abdul Manan, (26), warga negara Malaysia, alamat Dusun II Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjong Balai, Medan, Jum'at (25/04/2014).


Imran yang masih berstatus mahasiswa, datang ke Indonesia dengan mengunakan Ferry menuju Tanjong Balai, Medan. Setelah itu, Imran menuju pesantren Darul Huda Lueng Angen, Kecamatan Langkahan untuk mengaji ilmu agama.


Menurut keterangan, Imran mengetahui pasantren tersebut dari abang kandungnya M Firdaus yang saat ini sedang mengaji di Dayah Samalanga. Imran menyebutkan, berada di pasantren Darul Huda Lueng Angen, sudah hampir 3 tahun dengan membuat KTP beserta Paspor palsu dengan membayar masing-masing senilai Rp.1 juta.


Warga negara Malaysia tersebut sekarang sudah diamankan oleh kepolisian Aceh Utara.[la/01]
Komentar

Tampilkan

Terkini