Lintasatjeh.com - Calon legislatif DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Ridwan Yunus SH melaporkan Caleg DPR RI nomor urut 4 Partai Golkar Marzuki Daud, ke Panwaslu Kabupaten Aceh Utara, Jum'at (18/4) sekitar pukul 9:30 WIB.
Marzuki dilaporkan dituding melakukan praktik money politic suara di tiga kecamatan dalam kabupaten Aceh Utara sehingga menimbulkan hilangnya sekitar 4 ribuan suara. Ridwan menyebutkan, ada sekitar 1.500 suara yang hilang di kecamatan Dewantara, 1.500 di Muara Batu dan Sawang sebanyak 1000 suara.
"Saya punya buktinya, maka dari itu dia (Marzuki Daud) saya laporkan ke Panwaslu," ujarnya, kepada Lintasatjeh.com melalui sambungan telepon.
Fakta kecurangan itu diketahui berdasarkan hasil pleno di kecamatan. Namun, setelah dilakukan perhitungan hasilnya tidak sesuai dengan form C1. Dilain sisi, Ridwan juga mengaku pernah menyamar sebagai PPK dengan menelfon Marzuki Daud yang berpura-pura meminta tambahan dana untuk memuluskan penggelembungan suara, dan tanpa menaruh curiga Marzuki Daud dalam pembicaraannya melalui telepon menyetujui akan mentransfer dana yang dimaksud.
Menurut Ridwan, praktik penggelembungan suara tersebut bukan hanya terjadi di tiga kecamatan itu. Dugaan kuat, hampir di 20 kecamatan dalam kabupaten Aceh Utara terjadi money politik yang dilakukan oleh Marzuki Daud dengan petugas PPK.
"Saya berharap kasus tersebut bisa diproses sesuai hukum yang berlaku," pinta Ridwan Yunus.
Terkait laporannya, Panwaslu Aceh Utara membenarkan telah menerima pengaduan itu pagi tadi. "Kami sudah menerima laporan tersebut, dan saat ini sedang ditindaklanjuti," kata Bidang Penegakkan Panwaslu Aceh Utara Yusriadi.
Saat dihubungi, Marzuki Daud belum menjawab sambungan telepon Lintasatjeh.com.[la/01]
Marzuki dilaporkan dituding melakukan praktik money politic suara di tiga kecamatan dalam kabupaten Aceh Utara sehingga menimbulkan hilangnya sekitar 4 ribuan suara. Ridwan menyebutkan, ada sekitar 1.500 suara yang hilang di kecamatan Dewantara, 1.500 di Muara Batu dan Sawang sebanyak 1000 suara.
"Saya punya buktinya, maka dari itu dia (Marzuki Daud) saya laporkan ke Panwaslu," ujarnya, kepada Lintasatjeh.com melalui sambungan telepon.
Fakta kecurangan itu diketahui berdasarkan hasil pleno di kecamatan. Namun, setelah dilakukan perhitungan hasilnya tidak sesuai dengan form C1. Dilain sisi, Ridwan juga mengaku pernah menyamar sebagai PPK dengan menelfon Marzuki Daud yang berpura-pura meminta tambahan dana untuk memuluskan penggelembungan suara, dan tanpa menaruh curiga Marzuki Daud dalam pembicaraannya melalui telepon menyetujui akan mentransfer dana yang dimaksud.
Menurut Ridwan, praktik penggelembungan suara tersebut bukan hanya terjadi di tiga kecamatan itu. Dugaan kuat, hampir di 20 kecamatan dalam kabupaten Aceh Utara terjadi money politik yang dilakukan oleh Marzuki Daud dengan petugas PPK.
"Saya berharap kasus tersebut bisa diproses sesuai hukum yang berlaku," pinta Ridwan Yunus.
Terkait laporannya, Panwaslu Aceh Utara membenarkan telah menerima pengaduan itu pagi tadi. "Kami sudah menerima laporan tersebut, dan saat ini sedang ditindaklanjuti," kata Bidang Penegakkan Panwaslu Aceh Utara Yusriadi.
Saat dihubungi, Marzuki Daud belum menjawab sambungan telepon Lintasatjeh.com.[la/01]