Lintasatjeh.com - Panwaslu Kabupaten Aceh Timur, hingga saat ini belum menerima data pelanggar pelaksanaan maupun rekapan hasil perolehan suara Pemilihan Calon Legislatif 2014.
Padahal pelanggaran banyak terjadi pada pemilihan 9 April yang lalu hingga sekarang, jenis pelanggaran yang terjadi diakibatkan para parpol maupun saksi belum menerima fom C-1 dan banyak terjadi kesalahan saat pengisian formulir tersebut.
Ketua Pengawas Pemilu Irhamsyah kepada wartawan, Jum'at (11/04/14), melalui telephone selularnya mengatakan pelanggaran banyak terjadi di hari pelaksanaan pemilihan dan rekap C-1 di PPK. Namun pihaknya belum menerima laporan maupun data pelanggaran, karena hal itu masih dalam pendataan pihak PPL.
"Untuk pelanggaran yang terjadi di Aceh Timur sebenarnya banyaknya kekurangan surat suara dan kurangnya pengetahuan dalam pengisian di fom c-1," ujarnya.
"Sampai sekarang pihaknya belum menerima laporan tersebut pelanggaran dari PPL," imbuhnya.
Irhamsyah juga menghimbau kepada parpol maupun caleg agar jika ada pelanggaran yang terjadi pada hari pemilihan kemarin maupun sekarang maka segera melapor kepada Panwaslu, agar pihaknya segera menindak lanjuti laporan tersebut.
"Jika para parpol ada menemui jenis pelanggaran pemilu maka segera laporkan kepada kami, sebelum laporan tersebut kadalursa," himbaunya.
"Jika hal tersebut tidak segera dilaporkan, apabila dalam tempo 6 hari laporan tersebut tidak diterima lagi. Karena, waktu laporan dibuka dari 9 April sampai dengan tanggal 16 April 2014," demikian pungkasnya mengakhiri
Laporan Ary | Langsa
Padahal pelanggaran banyak terjadi pada pemilihan 9 April yang lalu hingga sekarang, jenis pelanggaran yang terjadi diakibatkan para parpol maupun saksi belum menerima fom C-1 dan banyak terjadi kesalahan saat pengisian formulir tersebut.
Ketua Pengawas Pemilu Irhamsyah kepada wartawan, Jum'at (11/04/14), melalui telephone selularnya mengatakan pelanggaran banyak terjadi di hari pelaksanaan pemilihan dan rekap C-1 di PPK. Namun pihaknya belum menerima laporan maupun data pelanggaran, karena hal itu masih dalam pendataan pihak PPL.
"Untuk pelanggaran yang terjadi di Aceh Timur sebenarnya banyaknya kekurangan surat suara dan kurangnya pengetahuan dalam pengisian di fom c-1," ujarnya.
"Sampai sekarang pihaknya belum menerima laporan tersebut pelanggaran dari PPL," imbuhnya.
Irhamsyah juga menghimbau kepada parpol maupun caleg agar jika ada pelanggaran yang terjadi pada hari pemilihan kemarin maupun sekarang maka segera melapor kepada Panwaslu, agar pihaknya segera menindak lanjuti laporan tersebut.
"Jika para parpol ada menemui jenis pelanggaran pemilu maka segera laporkan kepada kami, sebelum laporan tersebut kadalursa," himbaunya.
"Jika hal tersebut tidak segera dilaporkan, apabila dalam tempo 6 hari laporan tersebut tidak diterima lagi. Karena, waktu laporan dibuka dari 9 April sampai dengan tanggal 16 April 2014," demikian pungkasnya mengakhiri
Laporan Ary | Langsa



.jpg)




