-->

Pemkab Aceh Timur adakan Bimtek dan USPBJ

14 April, 2014, 15.27 WIB Last Updated 2014-04-19T10:12:21Z
Lintasatjeh.com - Instansi Pemerintah merupakan perangkat negara yang mempunyai tugas pokok serta tanggungjawab yang sangat berat terhadap masyarakat, terutama dalam upaya mewujdkan masyarakat yang sejahtera. Untuk itu penerapan prinsip-prinsip good governance adalah sesuatu yang tidak bisa ditawar atau ditunda, program ataupun kegiatan yang dilaksanakan dapat diukur dan dipertanggungjawabkan tak terkecuali dalam hal pelayanan public sesuai dengan sistim dan standar pelayanan pemerintah.


Adapun bentuk kegiatan lain yang dilaksanakan harus dapat terukur agar kepercayaan publik kepada aparat pemerintahan dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di daerah dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan.

Hal tersebut dikatakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur, M. Ikhsan Ahyat, S.STP, M.AP ketika membuka acara Bimbingan Teknis dan Ujian Sertifikasi Pengadaan Baran/Jasa (USPBJ) Kabupaten Aceh Timur Tahun 2014 di Gedung diklat BKPP pada Senin, (14-4-2014).


Menurutnya, berkenaan dengan penyelenggaraan Bimbingan Teknis yang dilaksanakan ini merupakan tekad dari Pemerintah Aceh Timur untuk pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah, sesuai dengan ketentuan penyelenggaraannya wajib mempunyai sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah agar proses pengadaan berjalan efektif, transparan dan dapat dipertanggug jawabkan kepada public.


"Tidak masanya lagi dalam melaksanakan pengadaan penyedia barang atau jasa pemerintah dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tidak transparan yang dapat menimbulkan berbagai penafsiran dan hal-hal yang merugikan pemerintah" tegasnya.


Dalam hal ini, M. Ikhsan Ahyat juga mengingatkan bahwa aturan yang melekat pada regulasi diatas, adalah melekatnya tanggungjawab kepada jabatan negeri Pegawai Negeri Sipil, bahwa penguasa pengguna anggaran (KPA) bertindak sekaligus sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), sebab dalam aturan yang ada sekaligus memperjelas tanggungjawab tugas dalam proses pengadaan barang/jasa yang terkait dengan pelaksanaan tugas masing-masing.


Selain itu pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan bentuk wujud nyata tugas Satuan perangkat Kerja Daerah (SKPK) untuk penyediaan fasilitas dan pelayanan pemerintah dalam penyediaan insfrastruktur maupun peningkatan kapasitas masyarakat.


"Tentunya dalam proses dimaksud pejabat yang ditetapkan dalam jabatan structural sekaligus otomatis mengemban tugas mengelola keuangan termasuk proses pengadaannya," ujar Sekda Aceh Timur.


Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Aceh Timur, Najmudin, SE, M.AP dalam laporannya mengatakan dasar penyelenggaraan kegiatan pelatihan ini adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 tahun 2000 tentang pendidikan dan pelatihan jabatan PNS dan peraturan lainnya yang mengatur tentang hal tersebut.


Berkaitan dengan penyelenggaraan Bimbingan Teknis Pengadaan Barang/Jasa pemerintah Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur ini akan berlangsung selama tiga hari sejak Tanggal 14 sampai dengan 16 April 2014 dan dilanjutkan dengan ujian sertifikasi selama satu hari yakni pada Tanggal 17 April 2014.


"Bimbingan Teknis ini diikuti oleh lima puluh orang peserta yang berasal dari dari setiap SKPK yang berada dalam lingkungan Pemerintah KAbupaten Aceh Timur dengan menghadirkan tenaga pengajar dari lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah (LKPP) Jakarta," sebutnya.[la/ar]
Komentar

Tampilkan

Terkini