-->








PTUN Jakarta menangkan Iskandar A Gani Cs

30 April, 2014, 17.11 WIB Last Updated 2014-04-30T12:08:05Z
Lintasatjeh.com - Proses hukum penetapan anggota KIP Aceh Timur Jilid II periode 2013–2018, yang menyalahi aturan hukum sudah ada titik terang setelah PTUN Jakarta memutuskan untuk mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dengan Nomor Perkara PTUN No.05/G/2014/PTUN Jakarta.

Artinya, Panitia Kerja Seleksi Banmus DPRK Aceh Timur yang melaksanakan kembali fit and propert test terhadap 15 calon anggota Komisioner KIP Aceh Timur Jilid II dan melantik 5 komisioner KIP terpilih yakni Ismail, S. Ag, Drs. Ridwan Suud, Ilyas, S. Pd. In Syahrul, S. Sos dan Safwan, S. Ag, MH dianggap tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat justru terkesan penuh rekayasa.

Karena, sebelumnya Tim Seleksi KIP Aceh Timur telah menetapkan lima calon anggota Komisioner KIP Aceh Timur periode 2013–2018 dan sudah diplenokan oleh Komisi A.
Adapun kelima calon Komisioner KIP Aceh Timur tersebut yakni Iskandar A. Gani, SE, Mulia Karim, S. Ag, MH, Drs. Ridwan Suud, Tarmizi, S. Sos. I, MA dan Sofyan. Namun, hasil tersebut ternyata ditolak dalam rapat paripurna DPRK tanggal 24 Agustus 2013.

Muslim A. Gani, SH, MH selaku kuasa hukum penggugat ketika dikonfirmasi melalui selularnya, Rabu (30/04/2014), mengatakan bahwa sidang di PTUN Jakarta hari ini yang dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Amir Fauzi, SH, MH, Hakim Anggota yakni Febru Wartati, SH, MH dan Andri Asani, SH, MH serta Dra. Eni Nuraeni sebagai Panitera Pengganti mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Dalam putusan PTUN Jakarta tersebut, ada empat hal penting yakni pertama mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua menyatakan batal dan tidak sah SK KPU atas nama Ismail S. Ag dkk.

Ketiga mewajibkan KPU menerbitkan kembali SK KPU terhadap anggota KIP terpilih atas nama Iskandar A. Gani dkk. Sedangkan yang keempat membebankan biaya perkara kepada Tergugat.

Atas keputusan PTUN tersebut, saya selaku kuasa hukum Penggugat hanya bisa mengucapkan selamat dan semoga menjadi pelajaran bagi kita semua, bahwa hukum tetap tegak di Aceh.

"Selamat kepada seluruh anggota KIP Aceh Timur jilid I, atas kemenangannya pada sidang putusan di PTUN Jakarta Timur. Semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua," kata Muslim A. Gani.

"Kita harap KPU Pusat segera menerbitkan SK kepada Iskandar A. Gani dkk sebagai Komisioner KIP Aceh Timur Periode 2013-2018," pungkas Ketua Acheh Legal Consult.[la/ar]






Komentar

Tampilkan

Terkini