Lintasatjeh.com - Oknum Pj Sekdes Pucok Alue Dua Abu bakar Yatim (43), Kecamatan Simpang Ulim murka dan mengancam akan menghabisi wartawan media online Global Aceh, Munawir Sazli (30).
Menurut pengakuan Munawir kepada wartawan, Rabu (23/04/2014), dirinya mengungkapkan kejadian bermula pada Selasa (22/04/2014) sekira pukul 21.30 WIB, dirinya bersama-sama warga lain sedang duduk-duduk di warung kopi desa setempat.
Tiba-tiba datang oknum Pj. Sekdes yang merasa seorang preman kampung dan tidak mengerti undang-undang pers mengeluarkan kata-kata kotor dan murka atas pertanyaan wartawan perihal statusnya tersebut.
"Kenapa kamu pertanyakan kepada camat tentang status saya jadi sekdes," tanyanya ketus.
Sementara korban selaku warga Desa Pucok Alue Dua, menjawab pertanyaan sang Pj. Sekdes. Selaku wartawan berhak mempertanyakan hal itu, untuk keterbukaan informasi publik.
"Wajar saya pertanyakan, pasalnya saya selaku warga Desa Pucok Alue Dua yang sudah 30 tahun lamanya tinggal disini. Publik mempunyai hak mendapat informasi tentang siapa yang mengangkat Pj. Sekdes sekarang, apalagi kapasitas saya selaku wartawan berhak mempertanyakan itu untuk publik," jawab Munawir.
Karena merasa tidak terima perdebatan dengan korban sehingga sang oknum Pj. Sekdes murka sambil memegang kursi serta mengeluarkan kata-kata ancaman dalam bahasa Aceh.
"Ku peh ngon kursi nyo (kuhantam dengan kursi ini), kah ku peu abeh bek macam-macam ngon long (kau bisa kuhabisi jangan macam-macam dengan saya)," ancamnya.
Pada saat kejadian itu, banyak warga yang melihat dan sang oknum Pj. Sekdes langsung pergi. Setelah kejadian itu korban yang merasa dirinya terancam datang mengadu ke Mapolsek Simpang Ulim. Dan hari ini, Munawir, sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat terkait permasalahan yang menimpanya, dengan Nomor Pengaduan LP/13/14/2014/Aceh/Atim/Sek. Sp Ulim pada Tanggal 23 April pukul 10.00 WIB.
Kapolres Aceh Timur AKBP. Muhajir, SIK, MH, melalui Kapolsek Simpang Ulim, Ipda. P. Limbong, saat dijumpai Wartawan diruang kerjanya membenarkan, telah menerima laporan dari korban dan akan segera kita periksa dengan memanggil para saksi- saksi yang melihat atau mendengar saat kejadian tersebut.[la/ar]
Menurut pengakuan Munawir kepada wartawan, Rabu (23/04/2014), dirinya mengungkapkan kejadian bermula pada Selasa (22/04/2014) sekira pukul 21.30 WIB, dirinya bersama-sama warga lain sedang duduk-duduk di warung kopi desa setempat.
Tiba-tiba datang oknum Pj. Sekdes yang merasa seorang preman kampung dan tidak mengerti undang-undang pers mengeluarkan kata-kata kotor dan murka atas pertanyaan wartawan perihal statusnya tersebut.
"Kenapa kamu pertanyakan kepada camat tentang status saya jadi sekdes," tanyanya ketus.
Sementara korban selaku warga Desa Pucok Alue Dua, menjawab pertanyaan sang Pj. Sekdes. Selaku wartawan berhak mempertanyakan hal itu, untuk keterbukaan informasi publik.
"Wajar saya pertanyakan, pasalnya saya selaku warga Desa Pucok Alue Dua yang sudah 30 tahun lamanya tinggal disini. Publik mempunyai hak mendapat informasi tentang siapa yang mengangkat Pj. Sekdes sekarang, apalagi kapasitas saya selaku wartawan berhak mempertanyakan itu untuk publik," jawab Munawir.
Karena merasa tidak terima perdebatan dengan korban sehingga sang oknum Pj. Sekdes murka sambil memegang kursi serta mengeluarkan kata-kata ancaman dalam bahasa Aceh.
"Ku peh ngon kursi nyo (kuhantam dengan kursi ini), kah ku peu abeh bek macam-macam ngon long (kau bisa kuhabisi jangan macam-macam dengan saya)," ancamnya.
Pada saat kejadian itu, banyak warga yang melihat dan sang oknum Pj. Sekdes langsung pergi. Setelah kejadian itu korban yang merasa dirinya terancam datang mengadu ke Mapolsek Simpang Ulim. Dan hari ini, Munawir, sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat terkait permasalahan yang menimpanya, dengan Nomor Pengaduan LP/13/14/2014/Aceh/Atim/Sek. Sp Ulim pada Tanggal 23 April pukul 10.00 WIB.
Kapolres Aceh Timur AKBP. Muhajir, SIK, MH, melalui Kapolsek Simpang Ulim, Ipda. P. Limbong, saat dijumpai Wartawan diruang kerjanya membenarkan, telah menerima laporan dari korban dan akan segera kita periksa dengan memanggil para saksi- saksi yang melihat atau mendengar saat kejadian tersebut.[la/ar]