Lintasatjeh.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Arif Rahman Hakim menyebut pasangan calon presiden-wakil presiden dari koalisi Indonesia Raya, Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa menyerahkan kelengkapan pendaftaran yang lebih lengkap ketimbang pasangan Jokowi-Jusuf Kalla. "Hanya ada kurang di satu bagian," ujar Arif Rahman setelah penyerahan berkas itu, Selasa, 20 Mei 2014.
Prabowo Subianto menyerahkan berkas tersebut langsung kepada Arif Rahman Hakim pukul 14.15 WIB dalam bentuk hard file dan soft file. Berkas yang kurang dari Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa adalah bukti tanda terima penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) dan dua surat keterangan hasil pemeriksaan jasmani dan rohani. Menurut Arif, pasangan ini masih memiliki waktu hingga 23 Mei 2014 untuk melengkapi dokumen pendaftaran tersebut.
Satu hari sebelumnya, pasangan capres-cawapres lainnya, Jokowi-JK, mendaftarkan diri dan menyerahkan berkas kelengkapan mereka. Namun, masih banyak dokumen yang belum dilengkapi oleh Jusuf Kalla sebagai persyaratan pencalonan menjadi calon wakil presiden. Mereka memiliki tenggat waktu yang sama, 23 Mei 2014.
Pasangan capres-cawapres Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK memiliki kesamaan dalam hal kurangnya berkas persyaratan pencalonan capres-cawapres ini. Kedua pasangan tersebut sama-sama belum melaporkan bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berkas persyaratan yang harus diserahkan pasangan capres-cawapres kepada KPU telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2014. Dalam peraturan itu terdapat secara lengkap penjelasan tentang tahapan, program, dan jadwal pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2014. Adapun, proses pemilihan presiden terbagi dalam tiga tahap, yaitu persiapan, pelaksanaan, dan penyelesaian. [Tempo]
Prabowo Subianto menyerahkan berkas tersebut langsung kepada Arif Rahman Hakim pukul 14.15 WIB dalam bentuk hard file dan soft file. Berkas yang kurang dari Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa adalah bukti tanda terima penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) dan dua surat keterangan hasil pemeriksaan jasmani dan rohani. Menurut Arif, pasangan ini masih memiliki waktu hingga 23 Mei 2014 untuk melengkapi dokumen pendaftaran tersebut.
Satu hari sebelumnya, pasangan capres-cawapres lainnya, Jokowi-JK, mendaftarkan diri dan menyerahkan berkas kelengkapan mereka. Namun, masih banyak dokumen yang belum dilengkapi oleh Jusuf Kalla sebagai persyaratan pencalonan menjadi calon wakil presiden. Mereka memiliki tenggat waktu yang sama, 23 Mei 2014.
Pasangan capres-cawapres Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK memiliki kesamaan dalam hal kurangnya berkas persyaratan pencalonan capres-cawapres ini. Kedua pasangan tersebut sama-sama belum melaporkan bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berkas persyaratan yang harus diserahkan pasangan capres-cawapres kepada KPU telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2014. Dalam peraturan itu terdapat secara lengkap penjelasan tentang tahapan, program, dan jadwal pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2014. Adapun, proses pemilihan presiden terbagi dalam tiga tahap, yaitu persiapan, pelaksanaan, dan penyelesaian. [Tempo]



.jpg)





