Lintasatjeh.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menjelaskan penangkapan Guntur Bumi berdasar laporan dugaan penipuan sesuai Pasal 378 KUHP, oleh pelapor atas nama Irfani. Irfani merasa ditipu dan dirugikan sekitar Rp 75 juta saat menjadi pasien Guntur Bumi.
"Dalam laporan tersebut pelapor berobat, kemudian dari tubuhnya keluar ulat besar, lalu dari kaki keluar kecoa, serta ada juga tali pocong keluar dari perut dan lain-lain," kata Rikwanto, Senin (5/5/2014) malam.
Menurut Rikwanto, setelah didalami adanya ulat besar, kecoa dan tali pocong serta hal lainnya, merupakan unsur utama penipuan dalam pengobatan yang dilakukan GB.
"Unsur penipuannya ada di situ. Yang jelas itu tidak datang dengan sendirinya, tidak muncul sendiri barang-barang tersebut, karena sudah disiapkan," tegas Rikwanto. Sebab, katanya, lantaran keluar barang-barang itu dari tubuhnya, Irfani divonis YGB terkena gendam.
"Kemudian diminta melakukan pembersihan di rumah sehingga harus bayar mahar sekitar Rp 75 juta," ujar Rikwanto. Berdasarkan laporan tersebut, sambung Rikwanto, pihaknya melakukan tindak lanjut. "Dengan laporan, cukup bukti, penyidik tetapkankan UGB sebagai tersangka dan tadi pagi ditangkap. Saat ini yang bersangkutan resmi ditahan," katanya.
Ia mengatakan selain menciduk UGB, polisi juga memeriksa 4 asisten Guntur Bumi, namun sampai saat terakhir tidak terbukti terkait dugaan penipuan. Rikwanto menyampaikan, ada belasan laporan yang diterima Polda Metro Jaya, terkait penipuan yang dilakukan Guntur Bumi serta satu laporan soal dugaan pelecehan seksual.
"Laporan polisi ada 11, serta ada satu laporan yang mewakili 16 orang. GB sementara dijerat Pasal 378 KUHP soal penipuan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," katanya.
Sementara itu, kata Rikwanto, istri Guntur Bumi, Puput Melati (PM), juga dilaporkan seseorang terkait kasus pencucian uang. Karenanya polisi juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Puput Melati tersebut. "Untuk istrinya, itu ada laporan tersendiri," kata Rikwanto.
Dalam laporan LP/1453/V/2014/PMJ/Dir Reskrimum, pelapor atas nama Salestinus melaporkan GB, Puput Melati, Dian Yunita. ke Polda Metro Jaya dengan dugaan penipuan untuk mata pencaharian dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selestinus mewakili kliennya bernama Siti Aminah melapor ke Polda Metro pada Kamis 24 April pukul 19.00. "Laporan TPPU ini masih kami dalami. Artinya dari pengobatan alternatif GB, ditelusuri siapa yang mengumpulkan yangnya dan digunakan untuk apa saja," kata Rikwanto.
Menurutnya untuk laporan TPPU yang dituduhkan ke istri GB, Puput Melati, ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.[Tribunnews]