-->









 





Semua parpol menggugat ke MK, PA tidak

13 Mei, 2014, 09.23 WIB Last Updated 2014-05-13T07:35:19Z
Lintasatjeh.com - Mahkamah Konstitusi resmi menutup pendaftaran gugatan hasil Pemilu, Senin 12 Mei 2014 tepat pukul 23:51 WIB. MK dijadwalkan mengumumkan kelengkapan berkas gugatan, Selasa 13 Mei 2014 pukul 08:00 WIB.

"Sekarang sedang diolah, diverifikasi, dan  hasilnya diumumkan pukul 08:00 WIB," kata Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar.

Janedjri mengatakan MK telah menerima 12 gugatan partai politik. Namun belum mengetahui parpol-parpol mana yang permohonannya belum lengkap. Sementara untuk partai lokal Aceh menurutnya hanya Partai Aceh yang tidak mendaftarkan permohonan. Partai Damai Aceh, dan Partai Nasional Aceh mendaftarkan permohonan.

Janedjri mengatakan jumlah gugatan untuk anggota Dewan Perwakilan Daerah pada Pemilu 2014 sebanyak 30 kandidat. Jumlah tersebut meningkat jika dibanding tahun 2009 yang hanya 27 kandidat. Menurutnya MK saat ini tengah memverifikasi kelengkapan permohonanan yang nantinya akan diberikan kepada parpol-parpol dan kandidat DPD dalam bentuk Akta Permohonan Lengkap (APL) dan Akta Permohoan Tidak Lengkap (APTL) kepada pemohon. Jika pemohon mendapat APTL maka diberi waktu 3x24 untuk melengkapi.

"Yang tidak lengkap diberi waktu 3x24 jam hingga Kamis pukul 23:51 WIB," ujarnya.[vivanews.com]
Komentar

Tampilkan

Terkini