-->








Ayah Yusri: Kadis PU harus mundur

11 Juni, 2014, 14.26 WIB Last Updated 2014-06-11T13:09:38Z
Lintasatjeh.com - Terkait ditetapkan hukum oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)/ tindak pidana korupsi banda aceh dalam sidang terakhir ditetapkan kadis PU Pijay dihukum 1,5 tahun,namun timbulnya beberapa komentar dari sejumlah lembaga yaitu dewan dan lsm.‬


‪Anggota dewan komisi D, Yusri Abdullah, meminta kepala dinas pu untuk memundurkan diri dari jabatannya karena sudah tersandung hukum. "Dan jangan ada lagi kegiatan kantor di tanda tangani oleh kadis pu, pemerintah daerah harus ambil sikap," ungkap yusri abdullah yang akrab disapa Ayah Yusri.‬


‪Sementara Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pema, Ridhauddin, mengatakan, ini merupakan momentum yang sangat ditunggu- tunggu masyarakat Pidie Jaya. "Ini adalah PR besar bagi pemerintah, harapan kami sebagai masyarakat Pidie Jaya, Pemda wajib mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya," terang Ridha.‬

Ridha juga menambahkan pihaknya mengapresiasi kepada pihak kejaksaan dan Kapolres serta semua institusi Pemda yang telah mendukung demi terkuaknya kasus yang berimbas kerugian negara. "Kami dari lsm pema pidie jaya sangat berterima kasih kepada pihak kejaksaan dan kapolres dan semua institusi," terang Ridha. [la/pang]
Komentar

Tampilkan

Terkini