Lintas
Atjeh - Sejak Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010, yang mengatur tentang galian hasil
tambang golongan C, maka sejak dikeluarkan PP tersebut semua bentuk galian
tambang baik batubara maupun galian berupa pasir semuanya mengacu pada
Undang-Undang Minerba nomor 4 Tahun 2009, jadi tidak ada lagi yang dikatakan
galian C, namun kenyataan dilapangan Perusahaan Nasional Vico Indonesia yang
berkedudukan di Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang diduga
sebagai penadah dari hasil galian pasir putih yang masuk galian golongan C.
Menurut sumber yang minta
identitasnya tidak dikorankan bahwa sejak dua bulan terakhir Vico Indonesia
yang diduga telah membuka tender kepada umum untuk pasir uruk atau pasir putih,
yang mana masuk dalam galian hasil tambang golongan C yang sejak dikeluarkan PP
23/2010, semua galian mengacu pada UU Minerba no 4/2009. Namun izin yang
dilakukan oleh pihak penambang juga diduga izin bodong, dan lebih parah lagi
galian pasir putih tersebut pada area Nilam Central yang masuk dalam area hutan
pendidikan Unmul, jelas Sumber.
“Yang kita pertanyakan
adalah galian pasir putih pada area Nilam Central adalah masuk dalam kawasan
hutan pendidikan Umnum, yang menambang adalah PT. Bina Sakti pemilik PT. Perdana
Karya Group dengan mengantongi izin bodong atas nama Edy Muhammad Nur, dan
pasirnya dibeli oleh Vico jadi jelas Vico sebagai penadah,” ujar Sumber.
Dijelaskan sumber bahwa,
galian pasir yang berada di Nilam Central Kecamatan Anggana, Kabupaten Kukar yang
masuk dalam hutan pendidikan Unmul maka harus ada KBK namun ini tidak dimiliki
jadi jelas Vico diduga sebagai penada dengan melanggar Undang-Undang minerba,
tegas Sumber.
“Karena galian ini dalam
area hutan pendidikan unmul makas harus ada pinjam pake,” ujarnya.
Diterangkan sumber bahwa
kasus galian pasir putih pada area Nilam central beberapa waktu yang lalu
Polres Bontang sudah pernah menangkap dan berhentikan galian pasir putih
diareal tersebut, namun semenjak 2 bulan yang lalu hingga saat ini galian
tersebut dilakukan menambangan lagi, sehingga bisa dikatakan pembiaran yang
dilakukan oleh Polres Bontang, tegas Sumber.
“Beberapa waktu yang lalu
sudah pernah di tangkap Polres Bontang dan berhenti, namun telah dua bulan yang
lalu hingga saat ini dilakukan lagi, sehingga dapat dikatakan Polres Bontang
lakukan pembiaran," pungkas Sumber.[Beritahukum.com]