Lintas Atjeh - Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak seluruh permohonan calon presiden Prabowo Subianto terkait sengketa pemilihan presiden 2014, dengan kata lain mendukung penetapan Komisi Pemilihan Umum bahwa pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla adalah presiden-wakil presiden terpilih.
"Menolak permohonan termohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Hamdan Zoelva pada pukul 20.44 Kamis (21/8), mengakhiri pembacaan putusan secara maraton sejak siang tadi.
Keputusan itu diambil setelah anggota majelis hakim yang lain bergantian membaca pertimbangan yang mementahkan dalil-dalil Prabowo soal tuduhan kecurangan pilpres yang dikatakan bersifat masif, sistematis dan terstruktur.
Prabowo sebelumnya memohon kepada MK untuk membatalkan kemenangan Joko Widodo yang telah ditetapkan KPU, dan menerima hasil penghitungan kubunya sendiri yang memenangkan dia dan cawapres Hatta Rajasa.
Dalam keputusannya pada 22 Juli, KPU menyatakan Jokowi menang dengan keunggulan 8,42 juta suara atau unggul 53% lebih.
Sedangkan menurut hitungan versi tim Prabowo, hasil suara adalah sebagai berikut:
1. H Prabowo Subianto – Ir. HM Hatta Rajasa 67.139.153 suara atau 50,25%
2. Ir. H Joko Widodo – Drs. HM Jusuf Kalla 66.435.124 suara atau 49,74%
Dengan hasil penghitungan sendiri itu, menurut dokumen gugatan di MK tersebut, pasangan Prabowo-Hatta mengklaim unggul 704.029 suara atas Jokowi-Kalla.
"Bahwa oleh karenanya, beralasan hukum bagi majelis hakim Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan pemohon (Prabowo-Hatta) sebagai pasangan calon terpilih dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2014," bunyi permohonan Prabowo.[Beritasatu.com]