Lintas Atjeh - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara menggelar Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan II DPRK, dalam rangka penyampaian Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) anggaran pendapatan dan belanja Aceh Utara tahun 2014.
Rapat tersebut berlangsung di Gedung DPRK Aceh Utara, Selasa (19/8) malam. Turut hadir Pimpinan dan anggota DPRK, Bupati/wakil Bupati, Sekda, para Asisten dan staf ahli, Kepala Bagian, dan para undangan lainnya.
Dalam kesempatan itu Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib menyampaikan, bahwa sebagaimana dijelaskan dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengolaan Keuangan Daerah, Pasal 155 Ayat (1) Perubahan APBD disebabkan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, dapat berupa terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula ditetapkan dalam KUA.
Menurutnya, target pendapatan yang telah ditetapkan pada APBK TA 2014 tidak dapat tercapai sebagaimana asumsi pada KUA 2014, akibat berkurangnya pendapatan dari dana perimbangan pada pos bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak dari target Rp 509 miliar berdasarkan peraturan Menteri Keuangan hanya sebesar Rp 392 miliar, sehingga menjadi dasar dilakukan perubahan APBK Tahun 2014.
Muhammad Thaib menyebutkan, selain pengurangan pendapatan juga ada penambahan antara lain; Lain-lain pendapatan daerah yang sah pada pos dana penyesuaian dan otonomi khusus sebesar Rp 61 miliar, tetapi peruntukannya sudah jelas yaitu untuk tambahan dana tunjangan profesi guru PNSD. Pendapatan asli daerah pada pos hasil retribusi daerah terjadi penambahan dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar 41 miliar yang hanya digunakan oleh rumah sakit.
Lebih lanjut dijelaskan Cek Mad mengenai gambaran umum KUPA-PPASP Tahun 2014 yaitu, pendapatan daerah setelah perubahan sebesar 1,68 triliun yang terdiri dari PAD sebesar 162 miliar, dana perimbangan sebesar 1,21 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 304 miliar. Selanjutnya belanja daerah sebesar 1,79 triliun yang terdiri dari belanja tidak langsung sebesar 935 miliar dan belanja langsung sebesar 863 miliar. Sedangkan pembiayaan daerah dari pos penerimaan sebesar 116 miliar pengeluaran 2,7 miliar.
Menyikapi hal itu, pemerintah telah berupaya untuk meningkatkan koordinasi dengan SKPD guna merasionalkan kegiatan-kegiatan yang dapat ditunda dan mengakomodir kegiatan-kegiatan yang bersifat wajib dan mengikat yang belum dicantumkan dalam APBK tahun anggaran 2014.
Diharapkan, hal ini dapat dibahas bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dengan Panitia Anggaran DPRK dalam pembicaraan pendahuluan Rencana Perubahan APBK Aceh Utara tahun 2014.[la/01]