-->

Terbukti Tak Gelar Pilpres, Semua Anggota KPU Dogiyai Dipecat

21 Agustus, 2014, 17.11 WIB Last Updated 2014-08-21T10:42:26Z

"Jika pemilu tidak ada maka bagaimana demokrasi dapat berjalan."


Lintas Atjeh - Sidang Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memecat Ketua dan seluruh anggota KPU Dogiyai, Papua. DKPP menilai mereka melanggar kode etik.

"Mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya. Memberikan sanksi pemberhentian tetap terhadap teradu sejak putusan," kata anggota Majelis Sidang DKPP, Saut Hamonangan Sirait, dalam persidangan di Kementerian Agama, Jakarta, Kamis 21 Agustus 2014.

Saut menilai pengaduan pengadu sudah terbukti dan Majelis Sidang menerimanya.
Menurut Saut, pemungutan suara ulang yang tidak dilaksanakan di Mafia Barat dan Tengah sudah menipu rakyat. Sebab, rakyat adalah pemegang kedaulatan dan berhak memberikan suaranya pada pemilu yang demokratis.

"KPU ada karena pemilu ada. Jika pemilu tidak ada maka bagaimana demokrasi dapat berjalan," ujarnya.

Dalam putusan tersebut juga diwarnai oleh dissenting opinion. Anggota Majelis Sidang, Nur Hidayat Sardini, menilai seharusnya KPU Pusat ikut memikul tanggung jawab.

"KPU seharusnya diganjar sanksi," ucap Hidayat.

Untuk diketahui, dalam kasus ini pihak pengadu adalah Bawaslu Provinsi Papua. Sedangkan pihak teradu yakni Didimus Dogomo, Yohanes Iyai, Ev Emanuel Keiya, Yulianus Agapa, dan Palfianus Kegou. [Viva.co.id]
Komentar

Tampilkan

Terkini