ist |
ACEH TIMUR - Hasil pengembangan Sat Narkoba Polres Aceh Timur, berhasil menciduk dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu beserta barang bukti seberat 1/2 ons, Senin (15/9) sekira pukul 18.30 Wib.
Penangkapan itu dilakukan Sat Narkoba Polres Aceh Timur di Desa Bukit Juk, Kecamatan Idi Cut, Aceh Timur. Tersangka yang berhasil diciduk MK (33) warga Desa Bukit Juk, FR (25), UM (35) warga Desa Blang Glumpang, Kecamatan Idi Rayeuk.
Sebelumnya pada Minggu (14/9) kemarin, Sat Narkoba Polres Aceh Timur berhasil mengamankan tiga tersangka beserta Barang Bukti 1 Ons Sabu, di Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
Hal ini disampaikan Kapolres Aceh Timur AKBP. Muhajir. SIK kepada sejumlah wartawan di Mapolres Aceh Timur, Selasa (16/09).
Dikatakan Kapolres Aceh Timur AKBP Muhajir kepada AJNN Selasa (16/09) pelaku merupakan sindikat internasional,"Barang haram jenis sabu, dibawa pulang tersangka dari Penang Malaysia melalui jalur belakang (laut), menggunakan boat dan mendarat di Kuala Idi," kata Kapolres.
Ia menambahkan bahwa, tersangka beberapa hari yang lalu tersangka berangkat melalui jalur udara,"Tersangka berangkat ke Penang Malaysia melalui Kuala Namu, Sematera Utara, menuju Penang Malaysia," tambahnya.
Jumlah barang bukti yang berhasil disita Sat Narkoba Polres Aceh Timur dari tangan tersangka sebanyak 7,5 ons diperkirakan lebih kurang senilai Rp. 750 juta.
Pihaknya juga berhasil mengantongi nama otak pelaku pengedaran narkoba jenis sabu-sabu yang masih berada di Penang Malaysia.
Ke enam tersangka itu, merupakan warga Aceh Timur, pelaku beserta barang bukti sabu seberat 7,5 ons, kini masih diamankan di Mapolres Aceh Timur, guna pengusutan lebih lanjut. (Ajnn)