BANDA ACEH - Aparat Kepolisian Resort (Polres) Kota Banda Aceh meringkus lima tersangka sindikat pengedar sabu-sabu. Polisi mengamankan uang Rp150 juta dari kelima tersangka ini, namun sabu-sabu hanya ditemukan satu ons.
Polisi saat ini sedang memburu tersangka laiinya. "Ini sedang kami kembangkan. Kemungkinan tersangka ada lagi," Kata Kpolresta Banda Aceh, Kombes Zulkifli, Kamis (18/09).
Data yang diperoleh dari Polres ini, lima tersangka yang berhasil diringkus ini yaitu HP (28) warga Prada, Kmz (25) warga Gampong Pineung, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Abd (35) warga Meunasah Nga, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, RF (19) warga Pante Riek, Banda Aceh. Selanjutnya MD (47) asal Lhok Iboh, Kecamatan Baktia, Aceh Utara.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut aparat kepolisian atas informasi yang diterimanya dari masyarakat Banda Aceh. Polisi pun terus memburu tersangka setelah menerima informasi dan berhasil menangkap lima tersangka itu dilokasi yang berbeda.
Ketiganya adalah KZ, Abd, dan RF yang masih tercatat sebagai mahasiswa, ditangkap di Gampong Jeulingke Banda Aceh dua jam setelah diringkusnya HP. Dari tangan mereka juga disita alat hisap sabu dan tiga paket kecil sabu-sabu.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Kapolres mengaku kalau peredaran narkoba sangat meresahkan di wilayah hukumnya. (LA-02)
Polisi saat ini sedang memburu tersangka laiinya. "Ini sedang kami kembangkan. Kemungkinan tersangka ada lagi," Kata Kpolresta Banda Aceh, Kombes Zulkifli, Kamis (18/09).
Data yang diperoleh dari Polres ini, lima tersangka yang berhasil diringkus ini yaitu HP (28) warga Prada, Kmz (25) warga Gampong Pineung, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Abd (35) warga Meunasah Nga, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, RF (19) warga Pante Riek, Banda Aceh. Selanjutnya MD (47) asal Lhok Iboh, Kecamatan Baktia, Aceh Utara.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut aparat kepolisian atas informasi yang diterimanya dari masyarakat Banda Aceh. Polisi pun terus memburu tersangka setelah menerima informasi dan berhasil menangkap lima tersangka itu dilokasi yang berbeda.
Ketiganya adalah KZ, Abd, dan RF yang masih tercatat sebagai mahasiswa, ditangkap di Gampong Jeulingke Banda Aceh dua jam setelah diringkusnya HP. Dari tangan mereka juga disita alat hisap sabu dan tiga paket kecil sabu-sabu.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Kapolres mengaku kalau peredaran narkoba sangat meresahkan di wilayah hukumnya. (LA-02)