Bupati Aceh Timur, Roky. (ist) |
IDI - Terkait aksi brutal PT Patria Kamoe yang mengusir paksa seluruh warga dan merusak seluruh rumah masyarakat serta merampas aset Pemerintah Gampong Gajah Meuntah Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur, 20 Juni 2014, lalu, belum mampu diselesaikan hingga saat ini.
Konflik agraria yang terjadi antara Perusahaan sawit PT Patria Kamoe dengan Warga Gampong tersebut diakibatkan oleh izin HGU perusahaan tersebut yang telah kadaluarsa 31 Desember 2013, lalu, arealnya masuk ke Gampoeng mereka.
Bupati Aceh Timur, Hasballah M Thaeb alias Rocky mengatakan bahwa betul telah terjadi pengusiran paksa dan mengrusak seluruh rumah warga oleh perusahaan tersebut.
Mereka dikatakan karyawan PT Patria Kamoe yang telah puluhan tahun bekerja dan tinggal di Gampoeng Gajah Meuntah. “persoalannya areal HGU PT itu masuk keteritorial gampoeng Gajah Meuntah” Katanya, Selasa,23 September 2014.
Jadi pihaknya meminta kepada perusahaan agar mengembalikan sebanyak 300 Hektar tanah kampung tersebut, untuk dibagi-bagikan sebagai tempat pembangunan rumah warga dan fasilitas umum gampong.
Namun, kata Rocky, kondisi tersebut dimanfaatkan oleh pihak ketiga yang berasal dari luar kampung tersebut agar kebagian tanah. “kondisi itu masuklah pihak ketiga yang bukan karyawan perusahaan itu dan bukan warga Gampoeng Gajah Meuntah” katanya. (acehbaru)