LHOKSEUMAWE - Perang politik sedang terjadi ditubuh DPRK Aceh Utara. Belum genap satu bulan, para fraksi-fraksi partai politik di DPRK ini saling melempar argumen terkait pembahasan tata tertib. Kericuhan pun terjadi.
Seperti diketahui, pada rapat paripurna beberapa hari yang lalu sempat terjadi kericuhan diruang persidangan. Hal itu terjadi akibat dua partai politik melangsungkan rapat paripurna DPRK tentang pembahasan tata tertip diduga tanpa persetujuan dari Fraksi partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Fraksi gabungan.
Terkait dengan hal ini, fraksi Nadem dan fraksi gabungan menilai ada beberapa poin dalam pembahasan tata tertip itu diduga cacat hukum, sehingga Nasdem dan fraksi gabungan tersebut menolak untuk mengikuti rapat paripurna.
Ketua farksi partai NasDem T. Bachtiar mengatakan, rapat paripurna itu tidak bisa dilakukan jika tanpa melalui pleno pansus. "Padahal kita semua sudah sepakat bahwa rapat pelno dilakukan satu jam sebelum rapat paripurna pembahasan tata tertib ini. Secara tidak langsung ini sudah mengangkangi peraturan," ungkap T. Bachtiar.
Sementara ketua fraksi gabungan Hasanusi juga mengatakan hal yang sama. Menurut dia, ada dasarnya penolakan yang dilakukan untuk memenuhi tuntutan undang-undang dan aturan yang berlaku. "Dan Fraksi gabungan tetap tidak setuju dengan cara-cara seperti yang sudah dipertontonkan kemarin bagaimana mungkin tanpa melalui Pleno pansus yang sudah disepakati bersama kemudian dikangkangi," kata dewan terpilih asal Seunuddon ini.
Menurut Hasanusi, masih ada pasal-pasal di dalam tatib yang masih perlu dibahas pada tingkat Pleno sebelum menuju rapat paripurna. "Sudah saatnya kita memberikan pelajaran ke publik untuk berdemokrasi secara santun dan taat azas serta aturan yang telah diatur dalam undang undang," kata politisi PAN ini.
Sekretaris Pansus Misbahul Munir juga membenarkan pendapat para fraksi dan fraksi gabungan. "Saya yang sebagai sektretaris pansus saja belum menandatangani hasil pansus, bagaimana mungkin tanpa melalui prosedur tiba-tiba saja langsung mengadakan sidang Paripurna," kata dewan yang terpilih dari Partai Nasional Aceh (PNA) ini.
Misbahul Munir mengatakan, dua fraksi yang berisi keras memberlangsungkan rapat paripurna tanpa persetujuan Pansu itu yakni Partai Aceh (PA) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"Jika dapat menjalankan roda DPRK Aceh Utara tanpa melalui prosedur yang benar ya silahkan saja, publik akan menilainya siapa sebenarnya yang tidak konsekwen dengan peraturan dan melanggar undang-undang," tambah Misbahul.
Rapat paripurna DPRK Aceh Utara tentang pembahasan tata tertip anggota DPR beberapa hari yang lalu telah diberlangsung meski ada beberapa fraksi yang tidak setuju. (Zulkarnaini)
Berita sebelumnya : Sidang Pembahasan Tatib DPRK Aceh Utara Diwarnai Kericuhan
Seperti diketahui, pada rapat paripurna beberapa hari yang lalu sempat terjadi kericuhan diruang persidangan. Hal itu terjadi akibat dua partai politik melangsungkan rapat paripurna DPRK tentang pembahasan tata tertip diduga tanpa persetujuan dari Fraksi partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Fraksi gabungan.
Terkait dengan hal ini, fraksi Nadem dan fraksi gabungan menilai ada beberapa poin dalam pembahasan tata tertip itu diduga cacat hukum, sehingga Nasdem dan fraksi gabungan tersebut menolak untuk mengikuti rapat paripurna.
Ketua farksi partai NasDem T. Bachtiar mengatakan, rapat paripurna itu tidak bisa dilakukan jika tanpa melalui pleno pansus. "Padahal kita semua sudah sepakat bahwa rapat pelno dilakukan satu jam sebelum rapat paripurna pembahasan tata tertib ini. Secara tidak langsung ini sudah mengangkangi peraturan," ungkap T. Bachtiar.
Sementara ketua fraksi gabungan Hasanusi juga mengatakan hal yang sama. Menurut dia, ada dasarnya penolakan yang dilakukan untuk memenuhi tuntutan undang-undang dan aturan yang berlaku. "Dan Fraksi gabungan tetap tidak setuju dengan cara-cara seperti yang sudah dipertontonkan kemarin bagaimana mungkin tanpa melalui Pleno pansus yang sudah disepakati bersama kemudian dikangkangi," kata dewan terpilih asal Seunuddon ini.
Menurut Hasanusi, masih ada pasal-pasal di dalam tatib yang masih perlu dibahas pada tingkat Pleno sebelum menuju rapat paripurna. "Sudah saatnya kita memberikan pelajaran ke publik untuk berdemokrasi secara santun dan taat azas serta aturan yang telah diatur dalam undang undang," kata politisi PAN ini.
Sekretaris Pansus Misbahul Munir juga membenarkan pendapat para fraksi dan fraksi gabungan. "Saya yang sebagai sektretaris pansus saja belum menandatangani hasil pansus, bagaimana mungkin tanpa melalui prosedur tiba-tiba saja langsung mengadakan sidang Paripurna," kata dewan yang terpilih dari Partai Nasional Aceh (PNA) ini.
Misbahul Munir mengatakan, dua fraksi yang berisi keras memberlangsungkan rapat paripurna tanpa persetujuan Pansu itu yakni Partai Aceh (PA) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"Jika dapat menjalankan roda DPRK Aceh Utara tanpa melalui prosedur yang benar ya silahkan saja, publik akan menilainya siapa sebenarnya yang tidak konsekwen dengan peraturan dan melanggar undang-undang," tambah Misbahul.
Rapat paripurna DPRK Aceh Utara tentang pembahasan tata tertip anggota DPR beberapa hari yang lalu telah diberlangsung meski ada beberapa fraksi yang tidak setuju. (Zulkarnaini)
Berita sebelumnya : Sidang Pembahasan Tatib DPRK Aceh Utara Diwarnai Kericuhan