MEULABOH - Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Kamis (02/10/2014), menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp.1 Milyar terhadap delapan warga Thailand yang telah merampas ikan diperairan laut Aceh Barat.
Dalam persidangan Ketua Hakim T.Latiful, SH membacakan amar putusan bahwa terdakwa telah terbukti melanggar pasal 92 UU No 31 tahun 2004 jo UU No 45 tahun 2009 tentang perikanan.
Dari dakwaan yang dibacakan, hal yang memberatkan para terdakwa yakni dapat merusak kelangsungan sumber daya perikanan diwilayah Indonesia, juga dapat mengakibatkan keresahan bagi nelayan Aceh Barat.
Selain itu hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit-belit selama peroses persidangan. Maka Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa masing-masing selama 3 (tiga) tahun kurungan, dan potong masa tahanan enam bulan serta denda sebesar Rp.1 Milayar.
"Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa sudah sesuai dengan alat bukti, dan terkait dengan hukuman tersebut pihak terdakwa juga sudah menerima, jika ingin banding silahkan diajukan nanti," kata T.Latiful, SH.
Adapun nama-nama terdakwa yaitu : Mr.Suriya Homkajorn, Mr.Myoame, Mr. Suphan als Khamkhong, Mr. Myint OO, Mr. Wichian als Nimnoi, Mr. Soemin, Mr.Kamphon Hoirat, Mr.Tin OO.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sebanyak 4 kapal asal Thailand ditangkap di pariaran Aceh Barat, oleh petugas kepolisian setempat, meraka dengan sengaja memasuki wilayah Indonesia untuk mengambil ikan dengan menggunakan pukat trawl (pukat harimau). (dn/Af)