-->

Peringati Hari Anti Korupsi, Kejari Lhoksukon Bagikan Stiker

09 Desember, 2014, 14.38 WIB Last Updated 2014-12-09T07:40:14Z
LHOKSUKON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara terjun ke jalan melakukan sosialisasi kepada masyarakat pada Hari Anti Korupsi Sedunia, yang bertepatan pada 9 Desember 2014 ini, di jalan nasional Kota Lhoksukon, Selasa (9/12) dimulai pukul 9:00 WIB.

Sebelumnya, Kejari Lhoksukon juga melaksanakan upacara Hari Anti Korupsi Sedunia, yang mengambil tempat di halaman kantor Kejaksaan, diikuti oleh puluhan siswa-siswi menengah atas.

Kepala Kejaksaan Negeri dan puluhan pegawai terlihat juga membagi-bagikan stiker dan brosur bertuliskan "Cegah Korupsi" kepada para pengendara jalan yang melintas.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, T. Rahmatsyah, SH, mengatakan kegiatan ini dengan tujuan untuk menggugah kepada seluruh lapisan masyarakat untuk membantu aparat penegak hukum atau berperan aktif dalam rangka penegakan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi. Baik pencegahannya maupun penindakannya khususnya di Kabupaten Aceh Utara.

“Sebab korupsi selain merugikan bangsa, juga merugikan masyarakat itu sendiri,” tandas Kajari.

Dia juga menyebutkan, saat ini ada 12 kasus korupsi yang sedang ditanganinya diantaranya yaitu kasus korupsi 220 Miliar, kasus Alkes di RSUCM, Sanggar Meligoe Pase, dan beberapa kasus korupsi lainnya.

“Sebahagian besar kasus korupsi dana yang bersumber dari APBN,” sebut Kajari Rahmatsyah.


Untuk itu, Kajari menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk menangani kasus korupsi ini tanpa pandang bulu. (01)
Komentar

Tampilkan

Terkini