JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Irjen Budi
Waseso, memastikan akan memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham
Samad, terkait laporan KPK Watch. Namun, dia belum menyebut kapan pemanggilan
Samad dilakukan.
"Yang
jelas pasti (Abraham Samad dipanggil). Tapi kalau pemanggilan urusan
penyidik," kata Budi Waseso seusai Deklarasi Gerakan Rehabilitasi 100.000
Penyalahguna Narkoba di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jalan Trunojoyo,
Jakarta Selatan, Sabtu (31/1/2015).
Sebelumnya,
Abraham Samad dilaporkan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf
Sahide ke Bareskrim pada 22 Januari 2015. Laporan itu telah diterima Bareskrim
Polri dengan nomor laporan LP/75/1/2015.
Samad
dilaporkan atas dugaan keterlibatannya pada aktivitas politik saat Pilpres
2014. Abraham Samad dinilai telah melobi partai politik untuk mencalonkan diri
sebagai cawapres pendamping Jokowi.
Nantinya,
pada pemanggilan Samad nantinya difokuskan pada permasalahan pidana. Meskipun,
Samad diduga juga melakukan pelanggaran kode etik sebagai penegak hukum.
"Pidana.
Kalau etik bukan urusan saya," kata Budi.
Direktur
Eksekutif KPK Watch Indonesia, Yusuf, menilai pelanggaran yang dilakukan Samad
masuk dalam pelanggaran etik. Akan tetapi, Yusuf juga menganggap pelanggaran yang
dilakukan Samad termasuk unsur pidana, seperti yang tertuang pada Pasal 36
Juncto pasal 65 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
"Nanti
biar penyidik (yang menangani). Nantilah, inikan baru kewenangan penyidik.
Nanti biar penyidik yang menilai soal dijadikan tersangka," pungkas Budi. [metrotvnews]