-->








Ini Sikap Fraksi Partai Gerindra Soal Calon Kapolri

15 Januari, 2015, 20.01 WIB Last Updated 2015-01-15T14:23:28Z
JAKARTA - Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, lantaran komisi anti-korupsi ini telah mengantongi dua alat bukti. Budi Gunawan diduga menerima hadiah terkait dengan transaksi-transaksi mencurigakan saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.

KPK menyangkakan Budi dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dikutip dari laman facebook Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mengenai sikap Gerindra dalam pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Berikut adalah sikap Fraksi Gerindra DPR RI dan pernyataan lengkap terkait Calon Kapolri Komjen Budi Gunawan:

1. Mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK atas kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh Komjen Budi Gunawan secara konsisten dan berkelanjutan untuk memberikan kepastian hukum kepada yang bersangkutan. Karena selama belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan harus tetap dianggap sebagai tidak bersalah. Karena sesuai dengan adagium 'Lebih baik melepas 1.000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah'.

2. Tetap melanjutkan proses pemberian persetujuan atau penolakan atas calon Kapolri Komjen Budi Gunawan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, mengingat bahwa Presiden Joko Widodo tidak menarik surat pencalonan Komjen Budi Gunawan.

3. Dilihat dari sisi visi dan misi calon Kapolri saat dilakukan fit and proper test kepada yang bersangkutan, maka pimpinan fraksi Partai Gerindra DPR RI berpendapat bahwa Komjen Budi Gunawan layak ditetapkan sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman.

4. Persetujuan ini bukan berarti Fraksi Partai Gerindra DPR tidak sensitif terhadap status tersangka yang ditetapkan oleh KPK, tetapi melihatnya dari sisi kepastian hukum dan asas praduga tak bersalah.

5. Kita tentu masih ingat bahwa Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah pernah memimpin KPK saat berstatus sebagai tersangka, terlepas dari tepat atau tidaknya proses penetapan status tersangka dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia.

6. Apabila di kemudian hari Pengadilan Tipikor menyatakan Budi Gunawan bersalah, maka hal ini merupakan wilayah hukum lain yang tidak terkait dengan kewenangan DPR dalam hal memberikan persetujuan atau penolakan terhadap calon Kapolri yang diajukan oleh Presiden RI. [ar/Gerindra]
Komentar

Tampilkan

Terkini