-->

Pasal Kesaksian Palsu yang Menjerat BW Dinilai Janggal

28 Januari, 2015, 14.41 WIB Last Updated 2015-01-28T07:41:56Z

JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus hukum Bambang Widjojanto dari Mabes Polri. Terkait pasal kesaksian palsu yang menjerat BW dan dinilai janggal, Jaksa Agung Prasetyo menunggu proses penyidikan.

"Yang bisa menilai nanti di proses penyidikan. Apakah pasalnya terpenuhi atau tidak. Bukti-bukti mendukung atau tidak," kata Prasetyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2015).

Prasetyo enggan berkomentar banyak tentang jalannya proses penyidikan kasus Bambang Widjojanto ini. Ia meminta agar publik sama-sama menanti proses penyidikan.

"Kan surat dimulainya penyidikan. Nanti seperti apa penyidikannya, bagaimana berkasnya, bagaimana kemajuannya," ujar mantan politikus NasDem ini.

Saat ini, Komnas HAM juga ikut mengusut kasus kriminalisasi Bambang Widjojanto yang saat ini masih menjabat sebagai Wakil Ketua KPK. Prasetyo meyakinkan bahwa proses hukum di Kejagung tidak akan terpengaruh pengusutan Komnas HAM.

"Komnas HAM kan juga belum tahu hasilnya seperti apa. Kita hanya lihat berkasnya seperti apa. Unsurnya memenuhi atau tidak, buktinya mencukupi atau tidak. Itulah gunanya tahapan penuntutan," ungkap Prasetyo.

Bambang dijerat dengan Pasal 242 KUHP mengenai kesaksian palsu di bawah sumpah di pengadilan. Pasal tersebut dikaitkan dengan pasal 55 KUHP, mengenai perluasan pertanggungjawaban atau tindakan bersama-sama dengan orang lain. Menurut pakar hukum pidana dari UI Gandjar Laksmana Bonaprata Bondan, penerapan pasal tersebut untuk Bambang tidak tepat.

Kasus yang dilaporkan politisi PDIP Sugianto Sabran terkait dugaan mengarahkan saksi palsu ‎itu baru dilaporkan pada 19 Januari lalu. Namun kini SPDP kasus itu telah diterima Kejagung pada 23 Januari lalu. Kejagung pun telah menyiapkan 6 jaksa senior yang akan meneliti berkas kasus tersebut dari Bareskrim Polri. [detik]
Komentar

Tampilkan

Terkini