-->

Redaksi Lintasatjeh.com Klarifikasi Pemberitaan Kapus Seunuddon

12 Januari, 2015, 23.21 WIB Last Updated 2015-01-12T18:11:11Z
Pimred lintasatjeh.com, Ari Muzakki (kanan), bersama Ketua DPN PPWI, Wilson Lalengke (tengah), dan Anggota DPDRI Fachrul Razi, M.I.P (kiri)
BANDA ACEH - Adanya pemberitaan yang dimuat media online lintasatjeh.com tanggal 11 Januari 2014 dengan judul "Warga Seunuddon Minta Kisruh di Puskesmas Segera Diselesaikan" yang menyoroti adanya dugaan praktek KKN di lingkungan Puskesmas Seuneuddon, Aceh Utara, dimana sejumlah staf Puskesmas di Kecamatan Seunuddon mengaku risih dengan sikap kepala Puskesmas yang menyebabkan kisruh yang kian memanas sehingga terjadi intervensi pihak pemerintah bayangan.

Pemberitaan tersebut, dikutip wartawan lintasatjeh.com berdasarkan pernyataan tokoh masyarakat setempat, Zulkarnaini, yang meminta kepada dinas terkait segera menyelesaikan sengketa tersebut. Ia mengharapkan kepada pihak-pihak yang tidak ada kaitan jangan ikut campur dalam internal di puskesmas. Bila hal ini tidak diselesaikan dengan cepat persoalannya akan jadi panjang karena sudah ada pihak ketiga yang ikut campur tangan dalam konflik internal itu.

Berita yang dimuat ternyata sudah menimbulkan salah persepsi dan multi tafsir. Zaituni, SKM selaku Kepala Puskesmas Seunuddon menganggap berita yang dimuat sudah mencemarkan nama baiknya karena dipublikasikan telah melakukan praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.

Secara khusus Kepala Puskesmas Seunuddon, melakukan klarifikasi kepada lintasatjeh.com melalui telepon selular, Minggu (11/1).

Zaituni mengungkapkan sangat keberatan dengan pemberitaan yang dimuat wartawan lintasatjeh.com, dimana disebutkan telah melakukan praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.

"Bisakah dibuktikan saya melakukan korupsi, saya ingin dibuktikan itu," katanya.

Kemudian terkait surat mosi tidak percaya yang telah dilayangkan ke Dinas Kesehatan Aceh Utara dan DPRK, Zaituni mengatakan bahwa permasalahan tersebut sudah diselesaikan dengan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara.

"Kami sudah duduk dengan Kepala Dinas dan masalah ini sudah selesai. Bahkan kami sudah salam-salaman. Kalau perlu silahkan dikonfirmasi ke Kepala Dinas," terang Zaituni.

Dalam hal ini, saya sangat berkeberatan dengan pemberitaan tersebut. Saya akan mensomasi pemberitaan yang dimuat wartawan lintasatjeh.com karena tidak ada konfirmasi dan memuat berita dari sebelah pihak.

"Saya tidak pernah melakukan korupsi, pokoknya ini harus diselesaikan karena ini merupakan pencemaran nama baik. Kalau perlu, saya akan menempuh jalur hukum," pungkas Zaituni seraya mengatakan agar dibina wartawannya, kalau muat berita yang betul, minta konfirmasi dulu kepada yang bersangkutan.

Sementara itu, Pemimpin Redaksi lintasatjeh.com, Ari Muzakki mengatakan bahwa pemberitaan yang dimuat sebenarnya merupakan bentuk sikap kritis, perhatian dan rasa peduli masyarakat setempat karena dikhawatirkan kisruh tersebut justru dimanfaatkan oleh pihak ketiga.

Sedangkan mengenai indikasi adanya praktek KKN, hal itu berdasarkan adanya surat mosi tidak percaya yang telah dilayangkan ke Dinas Kesehatan Aceh Utara dan DPRK pada Kamis lalu, yang disinyalir belum diselesaikan pihak terkait. Namun kenyataannya, permasalahan tersebut sejatinya sudah diselesaikan.

"Ini ada semacam miss pemberitaan, mungkin wartawan kami bukan bermaksud untuk menonjolkan kasus KKN-nya. Karena dari hasil kajian Tim kami, justru yang diharapkan permasalahan tersebut tidak berkepanjangan karena sudah ada pihak ketiga yang ikut campur tangan dalam konflik internal itu. Bahkan diharapkan staf Puskesmas untuk menahan diri agar persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tidak ada permasalahan yang tidak bisa diselesaikan, yang penting kita saling mengakui kekurangan dan kelebihan masing masing, kata Ari menjelaskan.

Masih kata Ari, dalam menjalankan profesinya, wartawan harus berpegang teguh pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

"Namun demikian, kita akui wartawan kami ada kekurangan dalam melengkapi pemberitaan sehingga berita yang dimuat tidak berimbang. Secara pribadi, kami dari redaksi lintasatjeh.com menyampaikan permintaan maaf kepada Ibu Zaituni, SKM selaku Kepala Puskesmas Seunuddon terkait pemberitaan tersebut," katanya.

"Akan tetapi, kami juga sampaikan bahwa dengan adanya permasalahan ini tidak akan mengurangi sikap kritis kami dalam menyampaikan informasi kepada publik," demikian kata Pemimpin Redaksi lintasatjeh.com seraya mengucapkan terimakasih kepada Camat Seunuddon Bapak Fatwa Maulana, Danramil Kecamatan Seunuddon Lettu Inf. Abdullah dan Kapolsek Seunuddon AKP Ridwan yang telah melakukan mediasi. [Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini