-->

Buru Din Minimi, Polisi Malah dapat 2 Ton Kayu Ilegal

24 Februari, 2015, 20.08 WIB Last Updated 2015-02-24T13:09:15Z
Ilustrasi
LHOKSUKON – Satuan Anggota Reserse Kriminal Kepolisian Resort Aceh Utara mengamankan 2 ton kayu yang diduga hasil pembalakan liar di kawasan hutan lindung kabupaten Aceh Utara.

Kayu illegal logging jenis Damar ini ditangkap saat Polisi sedang memburu komplotan bersenjata Din Minimi Cs di pedalaman kecamatan Nibong, kabupaten Aceh Utara, Selasa (24/02/2015) dinihari.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Achmadi Sik melalui Kasat Reskrim AKP Mahliadi mengatakan, kayu dammar itu kini telah diamankan di Mapolres setempat di Lhoksukon bersama satu unit mobil Taft Hiline. Mobil tanpa nomor polisi itu ditemukan saat mengangkut kayu tersebut. Namun, tiga orang yang berada dalam mobil itu berhasil melarikan diri.

“Mobil Taft Hiline yang mengangkut kayu itu kepergok dengan mobil kita. Petugas buru-buru balik arah, untuk  mengejar. Mobil itu akhirnya berhenti di sebuah lorong. Tapi, tiga orang yang sebelumnya berada dalam mobil sudah keburu kabur,” terang Mahliadi.

Untuk mendapatkan pelakunya, jelas Mahliadi, Polisi sempat menyisir lokasi area penemuan kayu ilegal logging tersebut saat itu. Namun, upaya itu belum berbuah hasil. “Kasus ini masih dalam pengembangan. Identitas pemilik kayu dan pihak lain yang terlibat sedang kita lidik,” ujar dia.

Ditanya soal Din Minimi, Mahliadi mengaku dalam sebulan terakhir pihaknya telah berusaha keras memburu keberadaan komplotan bersenjata Din Minimi Cs. Komplotan kriminal tersebut diduga telah terlibat dalam sejumlah aksi penculikan di kabupaten itu dengan motif meminta tembusan. Sebelumnya, polisi juga telah menangkap dua orang yang diklaim sebagai anggota Din Minimi Cs.

“Sementara Din Minimi sendiri dan beberapa pengikutnya yang lain diduga masih bersembunyi di belantara pedalaman Aceh Utara,” pungkasnya. [01]
Komentar

Tampilkan

Terkini