-->

DPRA: Perlu Aturan Soal Batu Mulia Aceh

17 Februari, 2015, 22.13 WIB Last Updated 2015-02-18T02:35:58Z
BANDA ACEH - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat kerja membahas kondisi keamanan, ketertiban masyarakat dan regulasi dengan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Aceh, Asosiasi Pengusaha Batu Alam (APBA), Gabungan Pecinta Batu Alam (GaPBA) dan Kepolisian Daerah, di ruang Serbaguna DPRA, Selasa (17/2).

Wakil Ketua DPRA, Dalimi, SE.Ak dalam sambutannya meminta kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam mengeksploitasi dan eksplorasi batu mulia Aceh supaya tidak berdampak buruk dikemudian hari.

"Kita tidak mau, potensi alam yang sangat bagus ini, malah menjadi bencana bagi kita dikemudian hari," ujar Wakil Ketua DPRA.

Sementara itu, ketua Komisi I DPRA, Tgk. Abdullah Saleh, SH mengakui bahwa banyak persoalan yang terjadi di lapangan, sehingga masyarakat harus pro aktif dalam merespon dinamika yang terjadi di masyarakat, salah satunya masalah batu mulia.

"Ledakan yang terjadi baru-baru ini, sangat cepat dan bahkan terjadi insiden berdarah baru-baru ini di Nagan Raya," ujar Abdullah Saleh.

Selain itu, Abdullah Saleh meminta kepada instansi terkait dalam mengambil kebijakan untuk memperhatikan aspek adat yang ada di masyarakat setempat.

"Misalnya ada hak-hak adat yang ada di masyarakat, mungkin selama ini terabaikan, contoh kasus Nagan, jika pendatang menghargai adat setempat, tentu tidak menimbulkan konflik seperti sekarang ini," terangnya lagi.

"Gangguan kamtibmas juga harus diperhatikan, kita tidak mau konflik sosial itu terus berjalan, dan ini harus dicari solusi dengan cepat," pinta Abdullah Saleh.

Sementara itu, Asisten I Pemerintah Aceh, Iskandar A. Gani, pihaknya mengaku selaku pemerintah menurut PP Nomor 16 dan UUPA, maka perlu dibuat sebuah aturan. Karena fenomena batu di Aceh banyak terjadi dalam masyarakat dan juga mengganggu sistem pemerintahan dan rumah tangga.

"Permasalahan ini perlu kita diskusikan lebih lanjut dengan instansi terkait, sehingga potensi tersebut bisa dikembangkan," ungkap Iskandar A Gani.

Kepala Distamben Aceh, Said Ikhsan mengakui bahwa secara tehnik persoalan batu dan sumberdaya alam sudah diatur dalam Undang-Undang No 23 2004 dan khusus di Aceh juga diatur dalam Qanun Aceh tentang pertambangan mineral dan batu bara.

"Setiap batuan tidak pernah ada yang sama, untuk menentukan harga dari setiap batuan sangat variatif, harga sangat ditentukan kekerasan dan kelangkaan. Potensi batu mulia kita sangat lengkap, karena dipengaruhi struktur geologi dan wilayah sebarannya ditengah dan seluruh Aceh," ungkap Said Ikhsan.[ar]
Komentar

Tampilkan

Terkini