LHOKSUKON - Penegakkan hukum yang berkeadilan di negeri Indonesia
tercinta ini seakan hanyalah sebuah slogan. Hukum seakan berpihak kepada yang kuat
saja.
Sedangkan
bagi is lemah, kepastian dan keadilan hukum masih sebagai harapan yang tinggal
harapan.
Seperti
yang dialami Hera Kartika (25), warga Desa Dayah Tuha, Syamtalira Bayu, Aceh
Utara tampak lesu di ruang tunggu Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoksukon,
Aceh Utara, sembari menunggu pengurusan perkara tentang penganiayaan terhadap
dirinya yang tak kunjung diproses, Selasa (10/2/2015).
Hera
diketahui telah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh pria berinisial
IB, juga warga yang sama. Kejadian itu terjadi pada 30 Maret 2014 lalu. Oleh
karena itu korban mendatangi Kejaksaan Lhoksukon untuk meminta keadilan dari si
pemberi keadilan agar kasusnya segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Hampir setahun saya
selalu mendatangi Kejaksaan terkait perkara ini agar segera diproses. Namun hal
ini sepertinya diabaikan, sama sekali belum diproses. saya minta keadilan,”
keluh Hera tanpa didampingi pengacara.
Dikatakannya,
penganiayaan itu terjadi saat korban sedang berada di rumah. Tiba-tiba pria
berinisial IB tersebut mendatangi rumahnya dengan cara mendobrak pintu. Tanpa alasan
yang jelas, pelaku justeru mengayunkan telapak tangannya ke pipi kanan korban
(Tampar,red). Tak hanya itu, suami korban, Zulkifli juga diancam. Bahkan,
pelaku juga akan membakar rumah korban.
“Setelah itu saya
melaporkan kejadian ini kepada kepala desa. Namun beliau tidak ada di tempat
dan saya diminta untuk menemui perangkat desa,”
tutur Hera bernada lesu.
Kasus
tersebut kata dia bermula setelah korban melarang pelaku untuk tidak pesta sabu
di belakang rumahnya. “IB kerap pesta sabu di belakang rumah saya, bahkan dia
juga sempat diciduk polisi. Namun tidak ditahan sampai detik ini juga,”
tukasnya.
Sementara
itu, pihak dari Kejaksaan yang menangani kasus tersebut, Hakim SH, mengaku
bahwa tersangka sudah diproses sesuai hukum. Bahkan tersangka juga dijerat dua
kasus, yaitu kasus narkotika dan pasal 351 ayat 1 juncto 335 ayat 1 KUHAP
tentang penganiayaan.
Selain
itu, kata Hakim, tersangka juga pernah ditahan dalam kasus narkoba, namun saat
ini tersangka tidak bisa ditahan dan disidangkan karena dalam keadaan
sakit.
"Sidangnya
(kasus narkotika,red) dibantarkan, dan sampai hari ini belum digelar,"
ujar Hakim, yang dikonfirmasi lintasatjeh.com.
Kini,
perkara yang dialami Hera Kartika masih mengambang. [Chaisya Malda]