-->

Pemkot Banda Aceh Ibarat "Bobo Siang" Tangani PMKS

03 Februari, 2015, 18.43 WIB Last Updated 2015-02-03T12:11:11Z
BANDA ACEH - Ada pemandangan kurang sedap di beberapa sudut kota Banda Aceh. Hal ini terkait banyaknya para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial atau peminta-minta yang beroperasi di simpang-simpang jalan protokol maupun di tempat-tempat kedai kopi hampir merata di seluruh Banda Aceh.

Himbauan larangan memberikan sedekah juga terpampang di beberapa protokol jalan raya. Namun sepertinya hanya sebatas papan himbauan tak bermakna. Padahal dalam himbauan tertulis jelas, "Untuk menjaga ketertiban, perlindungan, dan keselamatan para penyandang masalah sosial secara bermartabat dan manusiawi, diharapkan kepada seluruh masyarakat pengguna jalan, agar tidak melayani bantuan/sedekah kepada gelandangan dan pengemis di pinggir/persimpangan jalan dalam Kota Banda Aceh."

Informasi yang dihimpun lintasatjeh.com, Pemko Banda Aceh juga pernah menegaskan kalau penertiban gelandangan dan pengemis memang harus dilakukan agar budaya Pak Ogah itu tidak menjalar dalam masyarakat. Masyarakat tidak boleh malas dengan menjadi peminta-minta, itu bukan budaya masyarakat Aceh. Tetapi kenyataannya, malah semakin marak keberadaan mereka di Kota Banda Aceh.

Salah satu warga, Muzakki mengatakan merasa miris dengan beroperasinya para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial terutama di lingkungan kedai-kedai kopi di wilayah Banda Aceh. Bukan karena tidak bersimpati terhadap mereka, tapi disinyalir ada oknum-oknum yang sengaja mencari keuntungan pribadi untuk meraup sedekah dengan mengatasnamakan untuk yayasan, tempat ibadah ataupun kegiatan sosial.

"Bukan berarti kita tidak mau membantu, tapi kehadiran mereka terkadang membuat tidak nyaman pengguna jalan maupun pengunjung di kedai-kedai kopi," katanya seraya menambahkan kalau para peminta sedekah, memakai modus untuk kepentingan pribadi. Ini yang jadi masalah dan harus mendapat perhatian khusus dari pemerintah daerah. Ibaratnya keenakan "bobo siang" akhirnya Pemkot lupa menjalankan aturan.

Sementara itu, anggota DPRK Banda Aceh Daniel A. Wahab mengatakan bahwa persoalan aturan itu sudah dibahas oleh legislatif periode yang lalu, ketika dihubungi lintasatjeh.com melalui selularnya, Selasa (3/2).

"Kebetulan saya baru di legislatif, tapi aturan itu sudah dibuat periode yang lalu," katanya.

Menurutnya, para PMKS juga manusia. Kalau sekiranya mengganggu kenyamanan masyarakat yang lain, dan kalau Pemerintah Kota Banda Aceh akan melakukan penertiban maka harus sesuai dengan norma-norma yang manusiawi.

"Dari beberapa informasi masyarakat, ada oknum-oknum yang memanfaatkan cara-cara meminta sedekah untuk kepentingan pribadi. Tentu, Pemkot Banda Aceh memiliki kewajiban menjalankan aturan tapi harus sesuai norma-norma," tegasnya lagi.

"Untuk menegakkan aturan ini, Pemkot Banda Aceh juga harus mencari solusi terbaik bukan hanya sekedar melakukan penertiban saja," demikian ucap politisi muda dari PKPI diujung selularnya. [ar]
Komentar

Tampilkan

Terkini