-->

Sebut 'Presiden Jokowi', Bukan 'Presiden Joko Widodo'

07 Februari, 2015, 20.32 WIB Last Updated 2015-02-07T13:33:22Z
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran terkait penyebutan khusus "Presiden Jokowi". Kata dia, surat edaran itu berdasarkan perintah Sekretariat Kabinet (Setkab) agar terwujud keseragaman penyebutan nama dan jabatan Presiden.

"Itu perintah Setkab bahwa kalau dalam acara resmi tidak perlu Yth Bapak Ir. Haji Joko Widodo, jadi disingkat saja menjadi Yth Presiden Indonesia Bapak Jokowi. Karena kalau Presiden ke daerah kan ada yang menyebut Jokowi, Joko Widodo atau insinyur Joko Widodo. Jadi biar seragam saja," kata Tjahjo di Jakarta, Jumat 6 Februari 2015.

Dijelaskan dia, Surat Edaran yang diterbitkan tanggal 26 Januari 2015 itu sebagai tindak lanjut Rapat Koordinasi antara Presiden dengan para bupati dan walikota yang meminta penyeragaman penyebutan nama Presiden Joko Widodo disingkat menjadi Jokowi.

"Bersama ini disampaikan bahwa untuk keseragaman dalam penyebutan nama dan jabatan Bapak Presiden Republik Indonesia pada saat acara resmi kenegaraan maupun kunjungan kerja di provinsi, kabupaten dan kota, penyebutannya sebagai berikut: YANG TERHORMAT, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, BAPAK JOKOWI," demikian isi Surat Edaran tersebut. [liputan6]
Komentar

Tampilkan

Terkini