-->

Suryadharma Ali Mangkir dari Panggilan Penyidik KPK

04 Februari, 2015, 20.17 WIB Last Updated 2015-02-04T13:17:39Z
JAKARTA - Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali memilih mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, 4 Februari 2015. Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu merasa penyidik salah menempatkan posisinya dalam rencana pemeriksaan itu.

"Pak SDA (Surya) sudah tersangka, tapi di surat panggilan penyidik mengagendakan pemeriksaannya sebagai saksi untuk perkaranya sendiri," kata pengacara Surya, Andreas Nahot Silitonga, di KPK, Rabu, 4 Februari 2015.

Dengan berstatus saksi, Surya tak bisa didampingi pengacara dalam pemeriksaan. "Tentunya rencana pemeriksaan itu bisa mengurangi hak-hak klien sebagai tersangka sebagaimana diatur di KUHAP, yaitu memiliki hak ingkar dan mendapat pendampingan pengacara," kata Andreas.


Andreas membantah dugaan bahwa Surya takut datang ke KPK karena bisa dijebloskan ke rumah tahanan. "Bukan takut. Pak SDA sudah diperiksa sekali, keluarganya juga sudah banyak yang diperiksa. Ini soal kejelasan status saja," katanya.

Pada 22 Mei 2014, Menteri Suryadharma resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 yang menelan anggaran Rp 1 triliun. Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. [tempo]
Komentar

Tampilkan

Terkini