-->








Empat Terdakwa Sabu 14,4 Kg Dilimpah ke PN Lhoksukon

27 April, 2015, 21.12 WIB Last Updated 2015-04-27T14:12:33Z
LHOKSUKON – Empat terdakwa perkara narkotika jenis sabu 14,4 kilogram dtelah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Senin (27/4/2015.

Sebagaimana diketahui, perkara tersebut telah dilimpahkan oleh penyidik Satuan Narkoba Polres Aceh Utara ke Kejaksaan Negeri Lhoksukon, pada Senin, (20/4/2015) pekan lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhoksukon, T. Rahmatsyah, SH, mengatakan empat terdakwa tersebut yaitu Muzakir (20) bin Ramli, Ramli (49) bin Arbi yang keduanya adalah warga Desa Caleuk Geulimah, Kecamatan Idi Rayek, Kabupaten Aceh Timur.

Sedangkan Nani Andriani (39) binti Zainul Arifin, warga Desa Jawa Tengah, Langsa, dan Herman (48) bin Husen warga Desa Sungai Paoh, Kecamatan Langsa Barat, Langsa

Kajari menyebutkan, keempat terdakwa dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 113 ayat 2, 115 ayat 2, pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 Undang-undang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 tahun dan maksimal hukuman mati.[pin]
Komentar

Tampilkan

Terkini