-->

Cek Mad Minta Bekas Gedung Kejari Dihibahkan ke Pemkab

10 Juni, 2015, 17.35 WIB Last Updated 2015-06-10T11:01:02Z
Cek Mad.(Foto: Dok)
LHOKSUKON - Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib meminta bekas kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoksukon, yang terletak di Kampung Baru, Kecamatan Lhoksukon untuk dihibahkan ke Pemkab Aceh Utara.

"Kami berharap kepada Kajari untuk menghibahkan gedungnya ke Pemkab. Karena sebahagian kantor dinas sudah berpindah ke Ibukota Aceh Utara di Lhoksukon," kata Bupati yang akrab disapa Cek Mad, menjawab pertanyaan lintasatjeh.com.
       
Saat ini Dinas yang sudah pindah ke Lhoksukon yaitu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Bina Marga, Dinas kesehatan, Dinas Cipta Karya, dinas Kebersihan, pertamanan, dan Pasar (DKPP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan kantor Lingkungan Hidup.

Sementara dinas yang masih berada di Lhokseumawe yaitu, Dinas Pendidikan, Dinas Kehutanan, perkebunan, dan pertanian, Dinas kelautan, Dinas Koperasi, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Sementara untuk kantor Bupati Aceh Utara dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang dalam proses pembangunan.

“Kita harapkan dinas yang belum pindah ke Lhoksukon segera pindah untuk pelayanan yang cepat terhadap masyarakat, sedangkan sejumlah dinas yang belum pindah karena belum ada kantor di Lhoksukon,” tambahnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhoksukon Teuku Rahmatsyah, SH.,MH, mengaku sudah menerima surat dari Bupati Aceh Utara meminta gedung supaya dihibahkan ke Pemkab.

“Kita belum bisa mengambil keputusan karena gedung itu milik milik jaksa agung, karena milik Negara kita surati dulu Kejati untuk diteruskan ke Kejagung, sehingga kita tunggu saja tahapan prosesnya, kita sudah teruskan ke kejati Aceh, ini bukan kewenangan saya,” kata Rahmatsyah, yang dihubungi, Rabu (10/6/2015).[pin]
Komentar

Tampilkan

Terkini