-->








Air Mata Korban Nikah Paksa Geuchik di Baktiya

31 Juli, 2015, 11.54 WIB Last Updated 2015-07-31T17:56:13Z
Indriati (tengah)
Oknum geuchik (kepala desa,red) Desa Alue Serdang, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, Abdullah Hanafiah (40), dilaporkan ke pihak kepolisian bagian SPKT di Polres Aceh Utara.

Berdasarkan surat tanda terima laporan polisi bernomor STTLP/95/VII/2015/RES AUT/SPKT yang diterima oleh lintasatjeh.com, yang bersangkutan dilaporkan oleh korban atas nama Indriati (29) binti Hasbi dalam perkara nikah paksa perbuatan tidak menyenangkan.

Dalam isi surat yang ditunjukkan oleh korban kepada lintasatjeh.com, bahwa korban telah melaporkan tindak pidana tersebut pada 09 Juli 2015 yang terjadi terhadap dirinya pada tanggal 09 November 2014 di Desa Alue Geudong, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.

Peristiwa memilukan ini baru diceritakannya kepada keluarga beberapa hari lalu, karena korban takut di bawah bayang-bayang ancaman sang geuchik.

Kemarin, Kamis (30/7/2015), Indriati yang didampingi ibu kandungnya, Juhari (55), bersama Kuasa Hukumnya, Tgk Asnawi Ahmad SH, Msi dan Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Radikun, tak dapat membendung tangis ketika menceritakan kronologis kejadian pahit terhadap dirinya kepada lintasatjeh.com saat ditemui di rumah kakak kandungnya, Nurbaiti (32) di Desa Alue Serdang.

Dalam ungkapan tersebut, korban menceritakan bahwa pada tanggal 09 November 2014, pukul 12:00 WIB, ia dihubungi oleh seorang pria bernama Martunis. Korban diminta untuk segera datang kerumahnya di Desa Alue Geudong dengan beralasan ada hal yang sangat penting untuk di bicarakan. Tanpa ragu dan curiga, korban pun akhirnya menemui Martunis.

Lantas setibanya di rumah tersebut, oknum Geuchik, Abdullah Hanafiah (terlapor, red) memaksa korban untuk segera menandatangani buku nikah yang dipegangnya. Dalam hal itu, pelaku menjelaskan bahwa korban telah menjadi isterinya sebagaimana dihadirkan dua saksi dan wali nikah saat akad nikah berlangsung.

"Saya terkejut dan tidak tahu apa maksudnya. Kenapa dia tiba-tiba bilang bahwa saya sudah menjadi isterinya. Saya diminta meneken buku nikah yang dipegangnya, dan diancam akan dihabisi seluruh keluarga saya," ungkap korban.

Korban tetap saja histeris dan melawan, lantas pelaku beringas dan terus mengancam korban. Pelaku kemudian memaksa korban untuk berhubungan intim di kamar rumah Martunis yang ketika itu hanya ada Martunis, korban dan pelaku.

"Saya tidak bisa berbuat apa-apa ketika itu, hanya bisa menangis dan menahan kesakitan. Pelaku mencekik saya, memegang pergelangan tangan dengan kuat sembari mengancam dan membuka semua pakaian saya," jelas korban.

Lanjut korban, usai melampiaskan nafsu bejatnya pada pukul 14:00 WIB, pelaku meninggalkan korban diruang kamar. Pelaku tetap mengancam membunuh korban dengan cara ditembak dan rumahnya akan di bom jika kabur dari kamar.

"Saya mau pulang tapi ga dikasih, malah saya diancam akan ditembak bersama seluruh keluarga saya. Saya akhirnya bertahan di rumah itu hingga pukul 17:00 WIB," jelasnya.

Tak cukup disitu, pada pukul 15:00 WIB pelaku melanjutkan kembali tahap kedua nafsu bejatnya. Pelaku memaksa korban berhubungan intim.

Setelah itu, pada pukul 17:00 WIB korban berhasil kabur kerumahnya di Desa Alue Serdang dengan membawa buku nikah dan menunjukkannya kepada sang ibu. Justeru pihak keluarga korban tidak terima.

Sementara sang kakak, Nurbaiti, dua hari pasca kejadian terus mencari pelaku, namun tidak ketemu. Hanya saja berhasil menjumpai Wali Nikah gadungan, Martunis.

"Saya hantukkan kepala si Martunis ke dinding beton untuk meminta agar si pelaku menjumpai saya. Tetap saja si Martunis enggan menuruti perintah saya," kesal Nurbaiti didampingi suaminya, Zaenal.

Ibu korban, Juhari (55) meminta kepada penegak hukum untuk segera menangkap pelakunya. "Hukumlah si pelaku dengan seberat-beratnya dan sesuai dengan balasan apa yang telah menimpa anak saya," pinta Juhari.

Sebab, akad nikah yang berlangsung di rumah Kadi Tgk Abdul Hamid Ibrahim di Desa Alue Ie Tarik yang dilakukan pelaku itu telah melukai hatinya karena tidak menghadirkan mempelai perempuan (calon isteri) kepada kadi, justeru menghadirkan wali nikah gadungan yang dilakoni oleh Martunis, dan saksi gadungan masing-masing Ibrahim dan Nurdin.

Kini, korban terlihat trauma berat. Bahkan enggan keluar rumah sejak pasca kejadian yang menimpanya. Sebab, sejak beberapa hari ini ia dan keluarganya hidup di bawah ancaman pelaku.

Keluarga korban berharap penuh kepada pihak kepolisian untuk mengatasi permasalahan ini.[chairul]
Komentar

Tampilkan

Terkini