-->

MaTA Desak BK DPRK Subulussalam Jatuhkan Sanksi Dewan Berijazah Palsu

07 Juli, 2015, 22.52 WIB Last Updated 2015-07-07T15:52:18Z
IST
BANDA ACEH - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Badan Kehormatan DPRK Subulussalam untuk segera menjatuhkan sanksi terhadap Jumadin, oknum anggota DPRK Subulussalam yang terindikasi menggunakan ijazah palsu. Sesuai dengan hasil putusan dari Pengadilan Negeri Singkil yang dibacakan pada 19 Mei 2015, Jumadin yang merupakan kader Partai Hanura terbukti menggunakan ijazah palsu dan dihukum 2 bulan penjara.

Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh MaTA, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditangani Polres Aceh Singkil. Selain itu, setelah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, terdakwa mengajukan banding karena tidak setuju dengan putusan tersebut. MaTA berharap, jika ada oknum yang lain menggunakan ijazah palsu, masyarakat tidak perlu takut melaporkan kepada aparat penegak hukum, karena setiap pelapor akan senantiasa dilindungi dan dirahasiakan oleh aparat penegak hukum.

Menurut Koordinator Monitoring Peradilan MaTA, Baihaqi, Selasa (7/7/2015), penggunaan ijazah palsu oleh oknum DPRK Subulussalam bukan hanya mencoreng kewibawaan lembaga DPRK tapi juga memberi dampak negatif terhadap dunia pendidikan. Oleh karenanya, sudah sepatutnya Badan Kehormatan DPRK Subulussalam memberikan sanksi.

Selain itu, MaTA juga berharap Partai Hanura juga dapat mengambil langkah konkrit terhadap oknum kadernya yang menggunakan ijazah palsu. Penggunaan ijazah palsu ini bukan saja merusak citra partai tapi juga merusak nilai-nilai demokrasi yang sedang dibangun di negeri ini. Kalau tidak ada langkah konkrit dari partai, patut dicurigai partai Hanura berupaya melindungi pelaku.

Sanksi Hukum

Terkait dengan banding yang dilakukan oleh terdakwa, MaTA mendesak Pengadilan Tinggi Banda Aceh untuk segera memproses kasus tersebut dan menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku  sebagaimana yang diamanahkan dalam UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 69 ayat (1) yang berbunyi “setiap orang yang menggunakan ijazah yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

Selain itu, sesuai dengan pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang bersangkutan bisa dihukum maksimal 6 tahun karena menggunakan surat-surat palsu. Menurut MaTA, sudah sepatutnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh menjatuhkan hukuman sesuai dengan dua aturan tersebut. Ini bertujuan untuk memberi efek jera kepada pelaku dan juga pembelajaran kepada masyarakat luas.[Redaksi]
Komentar

Tampilkan

Terkini