-->

Mungkinkah Usulan Ganti Rugi Lahan Asiong "Titipan" Dana Aspirasi Oknum Legislatif Aceh Tamiang

08 Juli, 2015, 13.43 WIB Last Updated 2015-07-08T07:11:58Z
ACEH TAMIANG - Publik Aceh Tamiang seandainya tidak memahami tentang asal-muasal anggaran sebesar Rp.2,5 Milyar untuk lokasi pasar tradisional di Kebun Tengah, dan tidak tahu tentang hubungan persahabatan yang sangat erat antara Ketua DPRK Atam, Ir. Rusman dengan Asiong sang pemilik tanah tentu akan "membenarkan" pernyataan Kepala Bapeda Kabupaten Aceh Tamiang, terkait dasar perencanaan program ganti rugi lahan untuk lokasi pasar tradisional tersebut.

Selain itu, apabila publik juga tidak paham bagaimana intimnya Asiong dengan Ketua Asosiasi Kontraktor Aceh (AKA) Kabupaten Aceh Tamiang, H. Richard, dan juga kemesraan antara pihak H. Richard dengan pihak eksekutif di kabupaten yang bergelar Bumi Muda Sedia tersebut, maka tidaklah heran bila penjelasan yang disampaikan oleh Kepala Bapeda Aceh Tamiang, Ir. Adi Dharma, Msi, pada pemberitaan di Media Online lintasatjeh.com, edisi Sabtu (4/7/2015), akan ditelan secara mentah-mentah.

"Kita minta semua pihak segera mendesak Ketua DPRK Aceh Tamiang, Ir. Rusman, agar berani mengungkapkan secara jujur tentang jumlah dana aspirasi dirinya yang dititipkan pada DPPKA yang dikepalai oleh Drs. Abdullah alias Dolah," demikian diungkapkan oleh salah seorang sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, kepada lintasatjeh.com, Rabu (8/7/15).

Selanjutnya, sumber juga mendesak mantan Kadisperindagkop, Abdul Hadi, agar berani membeberkan tentang kesepakatan "gelap" dengan oknum pejabat di Bappeda Atam ketika keberangkatan bersama ke Kuta Cane, saat sebelum usulan ganti rugi lahan di Kebun Tengah, Desa Bukit Rata dilaksanakan.

Sumber juga meminta kepada seluruh pihak di Kabupaten Aceh Tamiang, untuk merekam ulang tentang betapa sibuknya sang Ketua Asosiasi Kontraktor Aceh (AKA) Kab. Atam, Haji Richard, saat melobi semua instansi untuk meluluskan program ganti rugi tersebut.

Kemudian, ketika saat ini Ketua Asosiasi Kontraktor Aceh (AKA) Kab. Atam, Haji Richard, yang dulunya kelihatan sangat mesra sekali dengan Asiong, tapi sekarang terdengar telah pecah kongsi dan saling menjelekkan satu dengan lainnya.

"Kita juga harus membaca dengan cermat bahwa saat digodoknya usulan ganti rugi lahan untuk pasar tradisional di Kebun Tengah, Desa Bukit Rata, Abdul Hadi, baru beberapa bulan menduduki jabatan Kepala Dinas Perindagkop Aceh Tamiang. Jadi, pastilah Abdul Hadi masih belum berani menjadi seorang pemain yang curang karena dia masih mencari nama dari sang pemimpinnya," beber sumber.

Oleh karenanya, kita menduga kuat bahwa kejahatan yang terjadi pada program ganti rugi lahan untuk pasar tradisional di Kebun Tengah, bukanlah kejahatan yang sengaja dilakukan oleh mantan Kadisperindagkop Atam, tapi kita duga bahwa kejahatan besar itu sudah dirancang oleh oknum pemimpin di Aceh Tamiang.

"Kasus ini adalah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan secara tuntas oleh pihak Kejaksaan Negeri Kuala Simpang. Kita berharap semoga Kejari Kuala Simpang berani mengusut tuntas kasus ini," pungkasnya.

Ditempat terpisah, Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh, Nasruddin, menjelaskan bahwa dia sudah dapat membaca tentang permasalahan yang terjadi dalam permasalahan hal ganti rugi lahan untuk lokasi pasar tradisional di Kebun Tengah, Desa Bukit Rata. Dan dia juga menduga bahwa pihak Kejari Kuala Simpang tidak akan berani menjerat seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Oleh karenanya, dia menyampaikan bahwa dalam waktu dekat ini FPRM akan mengirim surat terbuka ke Kajati Aceh, dan memita Kajati Aceh untuk mengawasi proses penyelidikan kasus ini sehingga berjalan profesional dan transparan tanpa intervensi dari pihak manapun.

"Tembusan surat terbuka dari FPRM tersebut akan kita kirimkan pihak-pihak terkait, diantaranya, ke pihak Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Agung RI, Komisi III DPR RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta  Ombudsman Republik Indonesia dan juga Kejaksaan Negeri Kuala Simpang.

"Kita berjanji untuk tidak akan main-main terhadap kasus ini, karena setelah semua pihak yang terlibat, dapat dijerat dengan hukuman yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Maka kita akan bongkar kasus ganti rugi yang lebih besar lagi di Aceh Tamiang, yakni kasus ganti rugi yang jumlah anggarannya sejumlah Rp.32 Milyar," ungkap Ketua FPRM Aceh, Nasruddin, secara tegas.[Redaksi]
Komentar

Tampilkan

Terkini