-->




Polisi Aceh Timur "Sikat" Pengedar Ganja

28 Juli, 2015, 22.38 WIB Last Updated 2015-07-28T17:04:55Z
ACEH TIMUR - Jajaran Satuan Narkoba Polres Aceh Timur melakukan penangkapan terhadap tiga warga di Kecamatan Darul Aman dan Idi Rayeuk. Dari tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa ganja siap edar, Selasa (28/07/2015).


Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri, SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Ildani, SH, melalui pesan blackberry mesenger mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal informasi dari masyarakat yang menyebutkan daerah tersebut kerap terjadi transaksi penjualan narkotika jenis ganja.

Menindak lanjuti informasi tersebut, polisi yang dipimpin langsung oleh Kanit Narkoba Ismanto langsung bergerak ke lokasi dan dilakukan pengeledahan. Akhirnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti bersama beberapa tersangka yang bernama Zakaria, warga Seuneubok Baroh, Idi Cut, M. Hasan, dan Bahtiar Efendi warga Gampong Jalan, Idi Rayeuk.

"Kita berhasil mengamankan delapan paket amp ganja kering siap edar dari tangan tersangka Zakaria. Kita terus melakukan pengembangan akhirnya Zakaria mengakui bahwa daun ganja tersebut akan dijual kembali kepada 2 tsk lainnya, yakni Bahtiar dan M. Hasan," terangnya.

"Ketiga TSK dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Aceh Timur," pungkas Kasat Narkoba Polres Aceh Timur.[ar/r]
Komentar

Tampilkan

Terkini