-->








Ini Kronologis Penahanan Dua Wartawan Berita ATJEH

03 September, 2015, 08.20 WIB Last Updated 2015-09-03T04:25:57Z
LHOKSEUMAWE - Dua Wartawan di Lhokseumawe, Umar Effendi, pemimpin redaksi media online Berita Atjeh.Net bersama Mawardi, wartawan di media online tersebut akhirnya dipanggil polisi dari Polres Lhokseumawe atas laporan dugaan pencemaran nama baik oleh seorang anggota DPR Aceh, Azhari alias Cage. Terkait dengan pemanggilan sebagai tersangka kasus yang didakwa dengan pasal karet, pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut, berikut diinformasikan kronologis kejadian sejak awal sebelum berita menghebohkan ini muncul ke media.


Adapun kronologis kasus tersebut sbb:

1. Pada Hari Jum'at tanggal 24 April 2015 sekitar pukul 12.30 WIB, wartawan media online Berita ATJEH a.n Mawardi, memergoki Anggota DPR Aceh dari Partai Aceh yang berinisial AI (Azhari alias Cage) bersama dua wanita cantik di salah satu hotel di Kota Lhokseumawe. "Diduga" Azhari sudah menginap di kamar hotel beberapa hari lalu dan memesan beberapa kamar.


2. Pasca shalat Jumat, baru Azhari turun dari lantai 2 dan tidak bersamaan dengan dua wanita karena sudah diberitahu kalau ada yang menunggu di lobi hotel.


3. Sesampai di lobi hotel, Mawardi (Wartawan Berita ATJEH) sempat melakukan komunikasi sesaat dengan Azhari, tapi ia tidak melayani satu katapun dan langsung masuk ke dalam mobil bersama wanita cantik yang mendampinginya.


4. Atas temuan informasi tersebut, kemudian dipublikasikan di media online Berita ATJEH pada tanggal 27 April 2015 sekitar pukul 07.20 WIB. Adapun link berita tersebut dengan judul: ("Diduga" Anggota DPR Aceh Booking Beberapa Kamar Hotel Bersama Dua Wanita Cantik)


5. Pada tanggal 5 Mei 2015 pukul 03.46 WIB, Azhari membantah pemberitaan media online Berita ATJEH melalui media online Statusaceh.com dengan judul : (Booking 2 Cewek Cantik di Hotel, Cage Bantah & Lapor Media Online Ke Mapolres Lhokseumawe)


6. Dalam bantahannya, Azhari melalui media online tersebut mengatakan bahwa anggota DPRA asal Partai Aceh ini kehadirannya di Lhokseumawe sejak 22-25 April 2015 bersama sejumlah anggota dan staf komisi I DPRA untuk melakukan kunjungan kerja. Dan Azhari beserta anggota komisi lainnya diketahui pada Jumat 24 April 2015 menginap di Hotel Lido Lhokseumawe. Azhari membooking 7 kamar, sedangkan kedua wanita yang ikut adalah staf pendamping komisi I DPRA yang salah satunya bernama Mutia Risma merupakan keponakan Azhari.


7. Pada tanggal tanggal 04 Mei 2015 saudara Azhari melaporkan pemberitaan tersebut ke Polres Lhokseumawe, dengan nomor surat laporan/174/V/2015/aceh/reslsmw, dengan kasus pencemaran nama baik.


8. Pada tanggal 3 Agustus 2015 penyidik Tipiter Polres Lhokseumawe meminta Ketua PWI Lhokseumawe dan Aceh Utara a.n Sayuti Achmad untuk menjadi saksi ahli dalam kasus tersebut. Selanjutnya menurut info yang didapat bahwa Polres Lhokseumawe akan menyurati Dewan Pers, dan menurut pengakuan dari Tipiter yang memeriksa saudara Umar dan Mawardi (kedua jurnalis) ditegaskan bahwa mereka telah memeriksa saksi ahli dari Dewan Pers di Medan, namun tidak diketahui pada tanggal berapa dan juga tidak diketahui siapa nama saksi ahli yang diperiksa.


9. Pada tanggal 1 September 2015 pihak Polres Lhokseumawe mengirim surat panggilan untuk kedua jurnalis, dalam surat pemanggilan tersebut terdapat kesalahan penulisan agar datang pada tanggal 2 Agustus 2015 untuk diambil keterangan tersangka, dalam perkara tindak pidana pencemaran nama baik.


10. Setelah surat pemanggilan diperbarui kesalahan itu, lalu pada tanggal 2 September 2015, tersangka menghadiri panggilan tesebut pada pukul 11.00 WIB dengan pemeriksaan saudara Umar selama tiga jam lebih, dan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saudara Mawardi pada pukul 15.20 WIB, dan selesai pada pukul 19.15 WIB, dan selanjutnya langsung ditahan.

Sangat disayangkan, penyidik Polres Lhokseumawe tidak transparan dalam pemeriksaan kasus tersebut dan juga tidak transparan soal saksi ahli dari Dewan Pers yang dimintai pendapat soal berita yang dipublikasikan di media online Berita ATJEH.[red]
Komentar

Tampilkan

Terkini