-->








LSM Peuteupat: Ketua MPD Atim Harus Tokoh Pendidikan dan Warga Atim

01 September, 2015, 15.55 WIB Last Updated 2015-09-01T09:03:39Z
ACEH TIMUR - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Tentang Pendidikan Aceh Timur (LSM-Peuteupat) Ilyas Bagok, meminta Bupati Aceh Timur menetapkan Pengurus dan Ketua Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Aceh Timur, orang yang berbacgroud pendidikan dan asli warga Aceh Timur serta berdomisili di Aceh Timur.

"Karena Lembaga Semi pemerintah tersebut merupakan wujud partipasi masyarakat dalam membangun pendidikan. Dalam Qanun Nomor 3 tahun 2006, pasal tiga jelas disebutkan bahwa Dewan Pendidikan yang dibentuk di seluruh Indonesia berdasarkan Kepmendiknas No.44/2/2002, adalah badan yang memiliki fungsi yang sama dengan MPD. Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam nama Dewan Pendidikan disebut Majelis Pendidikan Daerah (MPD)," jelas Ilyas.

Lanjutnya, dalam pasal 4 juga diuraikan bahwa MPD berfungsi sebagai, Sebagai bada pemikir mengenai pembangunan pendidikan, sebagai badan pemberi pertimbangan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupetan/Kota mengenai pendidikan,Sebagai badan penggerak partisipasi masyarakat dalam pendidikan, serta pendorong pendidik dan pengelola pendidikan untuk berinovasi dan berprestasi.

Sebagai badan pengontrol dan penilai pelaksanaan kebijakan dan program-program pendidikan,Sebagai badan mediator antara masyarakat dan pemerintah, serta antara sekolah, keluarga dan masyarakat. "Jadi dalam hal ini kita dapat menilai bahwa yang lebih cocok duduk sebagai pengurus MPD adalah tokoh yang benar-benar faham tentang dunia pendidikan," ujarnya.

LSM Peuteupat juga berharap yang menduduki jabatan sebagai ketua dan pengurus dan ketua lembaga MPD juga harus warga Aceh Timur, pasalnya jika warga daerah lainya tentunya tidak fokus untuk menjalankan roda organisasi tersebut, berjalan dengan maksimal dalam memajukan pendidikan daerah, "Karena ada lembaga semi Pemerintah di Aceh Timur yang pengurus terasnya warga daerah lain, bahkan juga bekerja sebagai PNS didaerah lain, nyatanya sampai hari ini lembaga tersebut masih terlihat vakum dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Ini perlu mendapat perhatian Bupati Aceh Timur," tegas Ilyas Bagok.

"Bupati harus punya komitmen memajukan pendidikan Aceh Timur dan benar-benar memamfaatkan SDM Masyarakat Aceh Timur untuk memajukan segala sektor, sesuai dengan komitmen dirinya, saat baru terpilih, yakni haram berkantor di Kota Langsa, jadi arti dan makna haram berkantor di Kota Langsa sangat luas demi kemajuan Aceh Timur disegala sektor," pungkas Ilyas.

Sementara itu, Bukhari, S.Pd, saat panitia Pelaksana Pelaksana pemilihan Pengurus MPD Aceh Timur, mengatakan ada 29 orang yang mendaftar menjadi pengurus MPD Aceh Timur, setelah diselksi berkas semuanya warga Aceh Timur. 

"Hari ini (kemarin) baru selesai seleksi dan penyampaian visi-misi dari 29 orang akan tersisa sebanyak 22 orang, kemudian 22 nama tersebut akan dibuat perangkingan siapa yang berhak menjadi ketua pengurus, kemudian berkas perangkingan akan serahkan kepada Bupati Aceh Timur untuk ditetakan," demikian kata Bukhari, S.Pd. [Iskandar]
Komentar

Tampilkan

Terkini