![]() |
| IST |
JAKARTA - Presiden Joko Widodo memastikan, hari pemungutan suara
Pilkada Serentak pada 9 Desember 2015 mendatang, menjadi hari libur nasional.
Kebijakan
itu dikeluarkan Jokowi melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres)
Nomor 25 Tahun 2015, tentang hari pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2015,
sebagai hari libur nasional, tertanggal 23 November 2015.
Terkait
hal tersebut, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay,
berharap, bahwa dengan ditetapkanya hari pemungutan suara Pilkada Serentak pada
tanggal 9 Desember 2015 mendatang menjadi hari libur nasional, akan mampu
meningkatkan partisipasi masyatakat untuk menggunakan hak pilihnya.
"Diharapkan
akan memberi waktu yang cukup untuk datang ke TPS bagi para pemilih, khususnya
yang setiap harinya bekerja di luar daerahnya," jelas Hadar melalui pesan
singkatnya, Selasa 24 November 2015.
Senada
dengan Hadar, Komisioner KPU lainnya, Ferry Rizky Kurniansyah, juga mengatakan
hal yang sama, bahwa hal itu bisa mendorong partisipasi masyarakat dengan
berbondong-bondong ke tempat pemungutan suara.
"Setidaknya
orang Depok tidak akan kerja di Jakarta tanggal 9," ujar Ferry.[Viva]


