-->

Bupati Diminta Alokasikan Dana Pengadaan Tiang & Bendera Aceh

18 November, 2015, 20.10 WIB Last Updated 2015-11-18T13:32:16Z
Pengibaran bendera Aceh di halaman kantor KPA Pase. (Dok:LA)
LHOKSUKON - Dewan Pimpinan Wilayah Pusat Kajian Analisis dan Advokasi Rakyat (PAKAR) Aceh Utara, mengapresiasi rekomendasi Gabungan Komisi dan Fraksi Partai Aceh DPRK Aceh Utara yang meminta bupati mengalokasikan anggaran untuk pengadaan tiang dan Bendera Aceh di seluruh instansi pemerintah Aceh Utara yang dibacakan dalam rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Rancangan APBK Perubahan (APBK-P) Tahun 2015 di gedung dewan setempat.

Demikian dikatakan Direktur Eksekutif DPW PAKAR Aceh Utara, Hidayatul Akbar SH, kepada lintasatjeh.com, Rabu (18/11/2015).

Sebagaimana diketahui bersama bahwa, persoalan bendera Aceh yang telah disahkan dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang sampai hari ini masih menjadi polemik, khususnya dari pemerintah pusat yang melarang pengibaran bendera tersebut karena dianggab melanggar PP No 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.

Regulasi ini, dijelaskan Hidayat, melarang bendera, lambang, dan himne daerah memiliki persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhan dengan bendera, lambang, dan himne organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/lembaga/gerakan separatis. Sehingga nasib bendera Aceh belum bisa dikibarkan secara menyeluruh di Aceh.

Polemik ini sebenarnya tidak perlu terjadi apabila Pemerintah Pusat menyadari status khusus yang disandang Aceh sejak ditandatanganinya Nota Kesepahaman antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka. Dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman tersebut, maka Gerakan Aceh Merdeka telah secara eksplisit mengakui status Aceh sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki karakteristik khusus dibanding daerah lain.

Gerakan Aceh Merdeka beserta seluruh perangkat yang dimilikinya tidak lagi dapat dipandang sebagai bagian dari gerakan separatis, apalagi Pemerintah Indonesia juga telah mengumumkan berbagai program khusus termasuk Amnesti bagi para Beligeren tersebut.

Sudah saatnya Aceh mengambil sikap tegas untuk segera merealisasikan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang, karena bendera tersebut adalah lambang dari proses panjang perjuangan masyarakat Aceh sehingga lahirlah kesepakatan MoU helsinki antara RI dan GAM.

Hidayat menambahkan, PAKAR sangat mengapresiasi rekomendasi tersebut dan mendesak Bupati Aceh utara agar menyetujui dan mengabulkan rekomendasi tersebut untuk mengalokasikan anggaran penyediaan tiang dan Bendera Aceh di seluruh instansi pemerintah Aceh Utara.[red]
Komentar

Tampilkan

Terkini