![]() |
| Pengibaran bendera Aceh di halaman kantor KPA Pase. (Dok:LA) |
LHOKSUKON
- Dewan Pimpinan Wilayah Pusat Kajian Analisis dan Advokasi Rakyat
(PAKAR) Aceh Utara, mengapresiasi rekomendasi Gabungan
Komisi dan Fraksi Partai Aceh DPRK Aceh Utara yang meminta bupati
mengalokasikan anggaran untuk pengadaan tiang dan Bendera Aceh di seluruh
instansi pemerintah Aceh Utara yang dibacakan dalam rapat paripurna pengambilan
keputusan terhadap Rancangan APBK Perubahan (APBK-P) Tahun 2015 di gedung dewan
setempat.
Demikian dikatakan Direktur Eksekutif DPW PAKAR Aceh Utara, Hidayatul Akbar SH, kepada lintasatjeh.com, Rabu (18/11/2015).
Sebagaimana diketahui bersama bahwa, persoalan bendera
Aceh yang telah disahkan dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Bendera dan Lambang sampai hari ini masih menjadi polemik, khususnya dari
pemerintah pusat yang melarang pengibaran bendera tersebut karena dianggab
melanggar PP No 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.
Regulasi ini, dijelaskan Hidayat, melarang bendera, lambang, dan himne daerah memiliki persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhan dengan bendera, lambang, dan himne organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/lembaga/gerakan separatis. Sehingga nasib bendera Aceh belum bisa dikibarkan secara menyeluruh di Aceh.
Regulasi ini, dijelaskan Hidayat, melarang bendera, lambang, dan himne daerah memiliki persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhan dengan bendera, lambang, dan himne organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/lembaga/gerakan separatis. Sehingga nasib bendera Aceh belum bisa dikibarkan secara menyeluruh di Aceh.
Polemik ini sebenarnya tidak perlu terjadi apabila
Pemerintah Pusat menyadari status khusus yang disandang Aceh sejak
ditandatanganinya Nota Kesepahaman antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan
Aceh Merdeka. Dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman tersebut, maka Gerakan
Aceh Merdeka telah secara eksplisit mengakui status Aceh sebagai bagian dari
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki karakteristik khusus dibanding
daerah lain.
Gerakan Aceh Merdeka beserta seluruh perangkat yang
dimilikinya tidak lagi dapat dipandang sebagai bagian dari gerakan separatis, apalagi
Pemerintah Indonesia juga telah mengumumkan berbagai program khusus termasuk
Amnesti bagi para Beligeren tersebut.
Sudah saatnya Aceh mengambil sikap tegas untuk segera
merealisasikan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang,
karena bendera tersebut adalah lambang dari proses panjang perjuangan
masyarakat Aceh sehingga lahirlah kesepakatan MoU helsinki antara RI dan GAM.
Hidayat menambahkan, PAKAR sangat mengapresiasi
rekomendasi tersebut dan mendesak Bupati Aceh utara agar menyetujui dan
mengabulkan rekomendasi tersebut untuk mengalokasikan anggaran penyediaan tiang
dan Bendera Aceh di seluruh instansi pemerintah Aceh Utara.[red]
