![]() |
| IST |
JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa
Muslim Indonesia (KAMMI) Kartika Nur Rakhman, menyatakan sikap pada pemerintah.
KAMMI meminta pemerintah untuk tidak melanjutkan kontrak karya dengan PT
Freeport yang berakhir pada 2021. Sebabnya sudah jelas, Indonesia mengalami
banyak kerugian dari kontrak tersebut.
"Kritik
utama atas kontrak karya Freeport adalah kecilnya royalti yang diterima
Indonesia," ujar Kartika dalam diskusi Menggali Freeport di Antara
Kepentingan Asing dan Kedaulatan Indonesia di Jakarta, Minggu 22 November 2015.
Ia
menjelaskan untuk tembaga saja, royalti bagi Indonesia hanya 1,5 persen dari
harga jual dan 1 persen untuk emas dan perak. Sehingga jika dihitung dari
kontrak karya ke dua pada tahun 1992, kontribusi atau royalti Freeport hanya
mencapai US$10,4 miliar.
"Angka
di atas terlihat besar, tapi sebenarnya jumlah ini kecil," ujar Kartika.
Lalu
kontrak karya ini juga dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria
yang dalam konsesi Freeport terdapat Hak Tanah Adat. Selanjutnya, ada
permasalahan lingkungan akibat operasi Freeport yaitu munculnya limbah tailing
yang mencemari sekitar 110km2 di wilayah estuari (wilayah pertemuan air laut
dan air tawar). Lalu sepanjang 20 hingga 40 km Sungai Ajkwa juga tercemar
limbah beracun.
Atas
dasar pertimbangan di atas, ia berpendapat aset PT Freeport harus
dinasionalisasi dengan menyerahkannya pada BUMN yang kompeten. Lalu ia juga
meminta agar Freeport memenuhi kewajibannya sesuai Undang-Undang Minerba,
melakukan divestasi, menghentikan perusakan lingkungan dan merehabilitasi kerusakan
di wilayah tambang. [Viva]


