-->




Surat Jawaban Somasi untuk Kadisbudparpora Aceh Tamiang

10 November, 2015, 15.06 WIB Last Updated 2015-11-10T08:06:31Z


Lhokseumawe, 10 November 2015
Nomor     :               02/LA/XI/2015
Lampiran :               -
Perihal     :               Jawaban Somasi


Kepada Yth
Bapak Yetno, S. Pd
(Kadisbudparpora Aceh Tamiang)
di -
Tempat


Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Berdasarkan surat Bapak, nomor: 000/092 tanggal 08 November 2015 tentang Merasa Keberatan dan Tidak Terima atas Pemberitaan Media Online Lintasatjeh.Com yang berjudul Kadisbudparpora Aceh Tamiang Suka “Mengadu Domba” yang naik tayang pada tanggal 05 Nopember 2015; Pak Kadis, Kalau Nyumbang Yang Ikhlas Donk yang naik tayang pada tanggal 05 Nopember 2015; dan Kadisbudparpora Aceh Tamiang Berwatak 'Nyleneh' yang naik tayang pada tanggal 06 Nopember 2015. Berita dimaksud isinya dianggap didramatisir serta kemasan beritanya sangat bertolak belakang dengan fakta yang sesungguhnya seperti yang ditulis wartawan berinisial “zf” di www.lintasatjeh.com, yang dimuat pada tanggal 05-06 Nopember 2015.

Selanjutnya, Bapak menilai bahwa berita yang ditulis oleh saudara “zf” menjurus pada berita bohong, fitnah, menghasut dan menebarkan benih kebencian yang bertujuan merusak citra Bapak serta hubungan kemitraan dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Juga, Bapak beranggapan bahwa wartawan “zf” mengedepankan opini dengan mengesampingkan fakta sesungguhnya dalam pemberitaan tersebut.

Kemudian, Bapak juga menyebutkan bahwa wartawan ‘zf” mengancam akan melaporkan ke Kejaksaan serta meminta satu unit laptop baru atau second dan menyebarkan foto copy terkait berita tersebut ke sejumlah Dinas, Masjid, Warung dan tempat lainnya.

Selain itu, Bapak juga menyampaikan bahwa wartawan “zf” yang mengirimkan pesan singkat dengan nomor handphone 0823 6373 9xxx dengan bunyinya, ”Insya Allah, mulai senin besok berita terkait Disbudparpora akan kami sebarkan ke beberapa tempat yang kami anggap penting, yakni ke seluruh pegawai disbudparpora, pendopo bupati, kantor dprk, polres, dan kejari. Jika memungkinkan, akan kami sebarkan ke setiap kantor dinas. Trm ksh P Kadis”.

Maka, dengan surat ini kami atas nama Pimpinan Redaksi Media Online Lintasatjeh.com memberikan tanggapan atas surat somasi Bapak sebagai Kadisbudparpora Aceh Tamiang sebagai berikut :

1.            Terkait persoalan-persoalan yang Bapak sampaikan di atas tadi, Redaksi Lintasatjeh.com sudah melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada wartawan yang bersangkutan (zf)
tentang mekanisme dan prosedur yang sudah dilakukan oleh wartawan “zf” dalam
pemberitaan terkait. Kami simpulkan semua sudah sesuai kententuan yang diatur


dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna mendapatkan data dan informasi dari sumber yang kredibel dan terpercaya sehingga berita yang ditayangkan berimbang, bukan merupakan berita bohong atau fitnah atau bertujuan untuk mencemarkan nama baik seseorang dalam hal ini Bapak Kadisbudparpora Aceh Tamiang. Dan berita yang ditayangkan tersebut juga tidak bermaksud untuk menghasut dan merusak tatanan hubungan kemitraan yang baik antara Sekretaris dan Kabid Pariwisata serta Pegawai lainnya di Disbudparpora Aceh Tamiang. Adapun berita-berita yang ditayangkan, sebelumnya wartawan “zf” sudah melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada Bapak selaku Kadisbudpora sesuai dengan aturan dan ketentuan yang diatur dalam undang-undang tentang pers, bahkan hasil wawancara juga direkam atas persetujuan Bapak Kadisbudparpora.

2.            Mengenai pernyataan Bapak yang menyebutkan wartawan ‘zf” mengancam akan melaporkan ke Kejaksaan serta meminta satu unit laptop baru atau second dan menyebarkan foto copy terkait berita tersebut ke sejumlah Dinas, Masjid, Warung dan tempat lainnya. Perlu kami sampaikan bahwa sesuai dengan jawaban dan keterangan wartawan “zf” bahwa hal tersebut tidak pernah dikatakan dan dilakukannya, dan Redaksi membantah pernyataan tersebut. Justru pernyataan Bapak patut diduga sebagai tuduhan dan fitnah yang sengaja bertujuan untuk mencemarkan nama baik wartawan “zf” tanpa dilengkapi dengan data dan bukti yang valid.

3.            Kemudian, mengenai SMS yang dikirimkan dengan nomor handphone 0823 6373 9xxx dengan bunyinya tersebut diatas, sesuai hasil keterangan dan penjelasan wartawan “zf” bahwa benar SMS tersebut dikirimkan kepada Bapak. Dalam dunia media massa dan publikasi, penyebaran informasi ke sejumlah kalangan dan masyarakat umum adalah esensi dari jurnalisme itu sendiri. Hal itu terkait dengan hak setiap warga masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang berbagai hal penting yang akan berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap diri mereka. Penyebaran informasi seluas-luasnya menjadi tugas pokok dan fungsi kami sebagai wartawan atau jurnalis.

4.            Mengenai permintaan Bapak agar media Lintasatjeh.com menghapus berita-berita terkait masalah yang Bapak Kadisbudpora merasa keberatan, dengan sangat menyesal untuk sementara tidak dapat dilakukan, semata-mata karena berita-berita tersebut ditulis berdasarkan data, fakta dan informasi valid yang kami miliki. Namun demikian, kami amat siap membantu Bapak untuk menayangkan artikel, berita, atau sanggahan/bantahan Bapak atas pemberitaan itu di media kami, Lintasatjeh.Com, bahkan di PPWI Media Group berpusat di Jakarta.

Selanjutnya, kami perlu tegaskan bahwa dengan adanya permasalahan ini, hal itu tidak akan mengurangi sikap kritis kami dalam menyampaikan informasi kepada public. Dalam menjalankan profesinya, wartawan berpegang teguh pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; ayat (2) menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran; ayat (3) menegaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi; dan ayat (4) menyebutkan bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Bahkan, dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F
bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi


untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Demikian surat jawaban ini kami sampaikan kepada Bapak Kadisbudpora untuk diketahui dan menjadi maklum Atas jalinan silahturahmi, kerjasama dan komunikasi yang baik selama ini kami sampaikan terimakasih.



Pimpinan Redaksi
Media Online Lintas Atjeh




ARI MUZAKKI
Komentar

Tampilkan

Terkini