-->








Hukuman Cambuk di Aceh jadi Perhatian Media Asing

29 Desember, 2015, 21.45 WIB Last Updated 2015-12-29T14:46:21Z
IST
INGGRIS - Hukuman cambuk menegakkan hukum syariah di Banda Aceh menjadi perhatian media asing. Daily Mail menulis serta mempublikasikan foto-foto hukuman cambuk di halaman masjid Baiturrahman di Banda Aceh itu.

Media asal Inggris itu menulis suasana hukuman cambuk yang berlaku sejak 2003 itu.

Daily Mail menulis ratusan orang berkumpul di luar sebuah masjid di Indonesia untuk melihat seorang wanita berteriak kesakitan setelah dicambuk sebagai hukumankarena kepergok berduaan dengan lelaki yang bukan suaminya.

Wanita yang dihukum itu adalah Nur Elita berbaris diantara pelanggar hukum syariah lainnya. Elita kepergok berduaan dengan sesama mahasiswa.

Dalam hukum syariah, laki-laki dan perempuan yang belum menikah dilarang berduaanterlalu dekat karena 'khalwat' sehingga mendapat hukuman cambuk dihadapan publik.

Setelah dibawa ke panggung, sebagian warga menyorakinya. Elita berlutut sementara algojo mencambuknya dengan tongkat. Elita menerima lima cambukan, dan pada cambukan terakhir ia tergeletak karena merintih kesakitan.

Kemudian Elita dibawa turun panggung dan dibawa ke rumah sakit. Pria lain juga mendapat hukuman yang sama karena berduaan dengan wanita yang bukan istrinya. 

Sementara empat orang lainnya mendapat hukuman cambuk karena ketahuan berjudi yang merupakan larangan dalam hukum syariah.

Menurut Jakarta Post, upacara hukuman cambuk dilakukan di depan Wakil Walikota Banda Aceh, Zainal Arifin.

Sebelum hukuman dilaksanakan, eksekutor memperingatkan kepada orang-orang yang datang bahwa hukuman cambuk adalah pelajaran untuk semua orang.

"Lihatlah hukuman ini ini sebagai pelajaran. Apa yang telah dilakukan oleh narapidana ini tidak pantas untuk dicontoh," katanya.

"Dan saya berharap hukuman cambuk mereka hari ini akan menjadi yang terakhir kalinya," ujarnya.

Banda Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan Hukum Syariah, yang pertama kali diperkenalkan pada 2003 setelah berstatus sebagai provinsi otonomi khusus. [Daily Mail/Tribun Kaltim]
Komentar

Tampilkan

Terkini