| IST |
JAKARTA - Meski menjanjikan penegakan HAM dalam kampanyenya, Jokowi-JK
gagal mewujudkan Indonesia bebas pelanggaran HAM di tahun pertama
pemerintahannya. Saat kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu belum dituntaskan,
sejumlah kasus pelanggaran HAM terjadi di era Jokowi.
Mulai dari kasus Tolikara, kasus-kasus penggusuran paksa dan
perampasan lahan, hingga kasus Salim Kancil. Selain itu, kebijakan-kebijakan
pemerintah dinilai lebih mengutamakan arus modal dan investasi ketimbang
pemenuhan HAM bagi setiap warga negara.
Peneliti dari Institute for Ecosoc Rights, Sri Palupi
mengingatkan, kemenangan Jokowi- JK dalam Pilpres 2014 dikarenakan pasangan
ini mengangkat isu-isu HAM dalam kampanye dan janji-janji politik. Namun janji
tersebut tidak terbukti, lantaran pemerintahan Jokowi- JK hampir tidak ada
bedanya dengan pemerintahan terdahulu yang suka melanggar HAM.
"Baru dilantik saja, Jokowi malah mencabut subsidi BBM.
Ini sama dengan melanggar hak ekonomi, sosial dan budaya (ekosob) rakyat,"
katanya di Jakarta, kemarin.
Sri menuturkan, dalam setahun terakhir pemerintah lebih
sibuk melawan berbagai mafia, ikut serta dalam politik pecah belah di DPR, dan
gagal menjernihkan situasi internal pemerintahan seperti konflik KPK-Polri.
"Kita dapat melihat, setelah Jokowi dilantik kata-kata
HAM tidak muncul dalam kebijakan pemerintahan, pemerintah memang membuat
Rencana Aksi Nasional (RAN) HAM yang disahkan bulan Juni lalu tapi dengan
melibatkan masyarakat sipil," ujarnya.
Sri berpendapat, Jokowi sama saja dengan pemerintah
sebelumnya yang gagal mengarusutamakan HAM dalam pembangunan. "Jokowi
berjanji, saat Pilpres akan membangun Indonesia dari pinggiran. Ini sangat
sesuai dengan prinsip HAM, rakyat miskin jadi sentra kebijakan pembangunan.
Sekarang, malah kebijakan berbasis ekonomi konglomerasi yang menempatkan
masyarakat dalam ketidakpastian," paparnya.
Salah satu contohnya adalah kebijakan penanggulangan
kemiskinan yang masih sebatas charity atau kebaikan pemerintah, di mana
pemerintah seolah sedang memberikan bantuan, bukan memenuhi hak-hak rakyat
miskin yang menjadi tanggung jawab negara.
"Sampai sekarang penanggulangan kemiskinan terpisah
dari kebijakan ekonomi, padahal orang menjadi miskin karena kehilangan akses
ekonomi yang harusnya dijamin oleh negara," katanya.
Sri menegaskan, penggusuran terhadap orang miskin dan
pelaku sektor informal menjadi bukti negara gagal menjamin akses ekonomi
masyarakat. Dia mengusulkan agar pemerintahan Jokowi belajar dari Jepang dan
Korea Selatan yang berhasil mengurangi ketimpangan ekonomi di negaranya.
"Jangan seperti sekarang, ketika ada investor,
pemerintah lansung gelar karpet merah, tapi untuk pemenuhan hak-hak rakyat
seperti reforma agraria,perlindungan petani dan masyarakat adat, hingga
penanganan kabut asap pemerintah sangat demikian lambat," sebutnya.
Anggota Presidium Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan
(JSKK), Sumarsih, mengaku sebagai keluarga korban pelanggaran HAM pihaknya
sudah mendatangi hampir semua lembaga negara untuk mencari keadilan.
Meski demikian, pemerintah tidak kunjung menyelesaikan
kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. "Saya ibu dari BR Norma Irawan atau
Wawan, mahasiswa Universitas Atma Jaya korban Tragedi Semanggi Iyang ditembak
pada 13 November 1998, saya sudah turun ke jalan mempertanyakan kenapa Wawan
ditembak, saya sudah datangi berbagai lembaga negara dan melobi parpol untuk
menyelesaikan kasus pelanggaran HAM ini tapi negara abai," tuturnya.
Walaupun sudah ada UUno. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan
HAM, dan Komnas HAM sudah menyelesaikan 7 berkas kasus pelanggaran HAM masa
lalu, namun kasus-kasus tersebut tak kunjung dibawa ke pengadilan.
"Kami bukannya ingin balas dendam atau mencari
kepuasan pribadi, kami mendesak pemerintah agar pelanggaran HAM yang menimpa
kami tidak berulang lagi," ujarnya. Awalnya Sumarsih melihat ada harapan
dari Nawacita yang diusung Jokowi-JK di mana pasangan ini berkomitmen
menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu karena telah menjadi beban
politik bangsa Indonesia.
"Tapi komitmen Jokowi tersebut semakin lama semakin
pudar, bukannya membawa berkas-berkas kasus itu ke pengadilan, Jokowi
menyebutkan akan menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu dengan rekonsiliasi
nasional yang jauh dari harapan," katanya.
Janji rekonsiliasi tersebut juga belum terbukti, padahal
negara sudah memiliki UU Pengadilan HAM serta Komnas HAM dan Kejaksaan Agung
sebagai lembaga yang menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. "Lalu mana
janji Jokowi menghapus impunitas dan menyelesaikan pelanggaran HAM, kami para
korban dan keluarga korban akan terus memperjuangkan Indonesia bebas dari
pelanggaran HAM lewat aksi kamisan," tandasnya.
Peneliti dari Human Rights Watch, Andreas Harsono,
mengungkapkan di Indonesia dalam 15 tahun terakhir lebih dari 1.000 rumah
ibadah ditutup dan dirusak. Sejumlah kasus kebebasan beragama dan
berkeyakinan tidak kunjung tuntas meski sudah ada putusan pengadilan.
"Dalam kasus GKI Yasmin, gereja mereka menang PK di
Mahkamah Agung tapi Pemda Bogor tetap tidak mau keluarkan ijin. Sementara di
Sampang, Madura, 600 warga Syiah tidak bisa beribadah dan dipaksa meninggalkan
keyakinannya, kalau tidak mau mereka diusir," katanya. [RMOL]



.jpg)




