![]() |
| IST |
"Begini
saja, kalau revisi untuk menguatkan saya setuju. Kalau untuk melemahkan haram
hukumnya," ucap tokoh yang akrab disapa Buya Syafii itu usai pengajian di
PP Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakpus, Jumat (4/12/2015) malam.
Buya
mengatakan dirinya setuju UU KPK yang lahir pada tahun 2002 itu direvisi, namun
hanya untuk akomodir satu pasal tentang pembentukan badan pengawas yang
bersifat independen. Menurutnya, badan itu dibutuhkan karena lembaga dengan
kewenangan besar perlu pengawasan.
"Saya
juga ingin ada badan independen yang mengawasi KPK itu. Jadi kalau itu
dimasukkan ke undang-undang boleh. Sebab KPK itu kan badan yang memiliki
kekuasaan luar biasa, mengurusi kasus yang luar biasa. Kalau nggak ada yang
mengawasi juga masalah, mereka manusia biasa," terang tokoh asal Sumbar
itu.
Sementara,
di komisi III DPR rencana revisi UU KPK itu tak sebatas ketentuan badan
pengawas. Muncul revisi perlunya KPK izin pengadilan untuk penyadapan,
kewenangan penuntutan yang dikurangi, hingga kewenangan SP3.
ICW
yang tegas menolak revisi UU KPK, menyebut bahwa revisi itu bisa menjadi bola
liar di DPR. Alasan penguatan yang disuarakan komisi III tak menjamin hanya
pasal tertentu yang direvisi. Ujungnya akan banyak pasal yang direvisi sehingga
melemahkan KPK. [Detik]
