-->


Kepolisian Diminta Tindaklanjuti Kasus Penggelapan Dana Desa

03 Desember, 2015, 21.28 WIB Last Updated 2015-12-03T14:35:16Z
IST
LHOKSUKON - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh (JARA) mendesak Kepolisian dan inspektorat untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus penggelapan dana Alokasi Dana Desa (ADD).

Sebagaimana diketahui, warga Glok Aron, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara menuntut keuchik MD untuk mundur karena diduga menggelapkan dana tersebut senilai Rp 160.062.000.

"Kami meminta keseriusan pemirintah daerah serta dinas terkait untuk segera mengusut permasalahan ini sampai tuntas," kata Ketua JARA, Iskandar S.Pd, kepada lintasatjeh.com, Kamis (3/12/2015).

Menurutnya, kasus ini tergolong baru dan kasus pertama terkait pengelolaan dana desa khususnya di Aceh, karena dugaan yang akan diselewengkan merupakan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan baru diberikan mulai tahun 2015, agar secepatnya di proses, karena ini berkaitan dengan hak orang banyak.

Iskandar mengharapkan kepada pihak kepolisian dan dinas terkait agar lebih profesional  dalam menangani kasus yang dilaporkan oleh warga desa Glok Aron.

Aparat penegak hukum harus lebih transparan, jangan cuma diam saja dalam menangani pengaduan masyarakat seperti ini, warga masyarakat juga menginginkan pemerintah di desanya juga bersih dari praktik KKN.

"Apapun jenis tindakan korupsinya harus segera ditindak dan oknumnya dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku," pungkasnya. [Rajali]
Komentar

Tampilkan

Terkini