![]() |
| IST |
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan,
setidaknya dapat merampungkan 25 persen pemangkasan sejumlah peraturan yang
dinilai menyulitkan daerah, pada Januari ini.
"Target
kami 25 persen pada Januari ini sudah selesai. Baik itu menyangkut surat
edaran, permedagri, perpres, keppres, yang intinya menghambat investasi dan
birokrasi melebar," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo, Sabtu (16/1).
Menurut
Tjahjo, pemangkasan ini diharapkan dapat mempermudah pelayanan kepada
masyarakat. Karena itu intinya, semua peraturan yang dinilai menyulitkan, akan
dikaji secara mendalam.
"Termasuk
juga permintaan kepala daerah mengenai peran perangkatnya sampai RT/RW, apakah
tidak boleh merangkap sebagai parpol. Kajian dirjen kami, itu memungkinkan
dicabut," ujarnya.
Selain
itu, Kemendagri juga mengkaji terkait aturan pembatasan penggunaan anggaran
daerah untuk membantu Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda),
bantuan bagi masyarakat, agama, adat dan aturan terkait organisasi
kemasyarakatan.
"Termasuk
secara nasional, negara ini ada 40 ribu aturan, belum perda-perda tumpang
tindih tidak karuan, bikin pusing kepala daerah, kasih kesempatan mereka untuk
merevisi," ujar Tjahjo. [jpnn]
