IST
|
JAKARTA - Menteri BUMN, Rini
Soemarno, mengaku tidak mengetahui soal memasukan kereta cepat Jakarta-Bandung
sebagai proyek strategis dalam Peraturan Presiden Nomor 3/2016 tentang
Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional di mana proyek dijamin pemerintah
dalam Perpres tersebut.
"Enggak 'ngerti' saya,
jangan tanya saya," kata Rini saat ditemui usai sidang paripurna Luar
Biasa DPD di Jakarta, Jumat.
Dia mengaku belum membaca perpres
itu secara detil, terutama soal kereta cepat Jakarta-Bandung yang termasuk di
dalamnya.
"Baca Perpresnya saja saya
belum, tanya saja ke Setneg atau Setkab," katanya.
Pasalnya, dalam Perpres 107 Tahun
2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat
Antara Jakarta Dan Bandung, proyek tersebut tidak dijamin oleh pemerintah
karena memang sejak awal "business to businnes" dan tanpa didanai
APBN.
Sementara itu, dalam Perpres
3/2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, proyek
tersebut dijamin pemerintah.
Ditemui dalam kesempatan yang
sama, Direktur PT Kereta Cepat Indonesia China, Hanggoro Wiryawan, mengatakan,
pihaknya meminta kejelasan nasib proyek tersebut dalam perjanjian konsesi.
"Hak kewajiban para pihak
itu jelas, agar nanti ada pembicaraan lebih lanjut," katanya.
Hanggoro menjelaskan kejelasan
yang dimaksud dalam konsesi tersebut, yakni apabila terjadi kegagalan (default)
pembangunan di tengah jalan, sudah ada "jaminan" atau kejelasan
mengenai nasib proyek tersebut yang tertuang dalam perjanjian konsesi.
"Intinya, kalau ada
kegagalan dari sisi pihak pertama (pertama), kita enggak menuntut pemerintah,
tapi kalau misalkan ada peraturan yang berubah, logis dong kalau kita bicarakan
lagi," katanya.
Namun, dia membantah terkait
memasukan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung sebagai proyek strategis dalam
Perpres Nomor 3/2016.
"Saya hanya melaksanakan tugas, dan kami tidak pernah berkirim surat (soal itu), apalah pangkat saya," katanya.
"Saya hanya melaksanakan tugas, dan kami tidak pernah berkirim surat (soal itu), apalah pangkat saya," katanya.
Sementara itu, Komisaris PT Pilar
Sinergi BUMN Indonesia, Sahala Lumban Gaol, yang memegang 60 persen proyek
kereta cepat, mengaku tidak mengetahui soal memasukan proyek kereta cepat
sebagai proyek strategis dalam Perpres tersebut.
"Saya kurang tahu, tapi
namanya Perpres itu pasti ada yang mengusulkan dan levelnya Kementerian
Koordinator. Tanya saja ke Kemenko," katanya.[Antara]