ACEH TAMIANG - Pasca pelantikan puluhan pejabat eselon II dan III di
Lingkungan Pemkab Aceh Tamiang oleh Bupati Hamdan Sati, Kamis (25/2/2016)
kemarin, menyeruak kabar bahwa kembalinya sosok pejabat muda, Agusliayana
Devita, S.STP, M.Si, menjadi Kepala Bagian Tata Pemerintahan Daerah Kabupaten
Aceh Tamiang, menimbulkan kesan aneh dan dipertanyakan publik.
Pasalnya
pada tahun 2014 lalu, Agusliayana Devita sudah pernah menjabat sebagai Kepala
Bagian Tata Pemerintahan Daerah Kabupaten Aceh Tamiang.
Dengan
demikian berarti, pelantikan oleh Bupati Hamdan Sati terhadap Agusliayana
Devita, Kamis (25/2/2016) kemarin, bukanlah menempatkan Agusliayana Devita pada
jabatan baru, melainkan upaya pengembalian Agusliayana Devita kepada jabatan
yang pernah diemban sebelumnya.
Kemungkinan
besar, pelantikan yang dilakukan Bupati Hamdan Sati terhadap Agusliayana Devita
kemarin, belum pernah terjadi atau belum pernah dilakukan oleh pemerintah
kabupaten/kota yang lain, khususnya di Provinsi Aceh. Oleh karenanya, dengan
dilantiknya kembali Agusliayana Devita sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan
Daerah Badan Pertimbangan Jabatan Kepangkatan (Baperjakat) Pemerintah Kabupaten
Aceh Tamiang terkesan tidak profesional dan berperilaku plin-plan.
Hal
tersebut disampaikan oleh seorang pemuda dan juga pegiat LSM di Kabupaten Aceh
Tamiang, Irwan Agusti, S.Pd, melalui telepon selulernya kepada lintasatjeh.com,
Jum'at (26/2/2016).
Menurut
Irwan Agusti, sudah menjadi kelaziman di setiap pemerintah/kabupaten kota bahwa
pejabat yang diamanahkan untuk mengemban tugas sebagai Kepala Bagian Tata
Pemerintahan adalah para pejabat yang usia kerjanya tergolong lama atau senior,
sedangkan mantan Camat Rantau tersebut, masih tergolong sosok pejabat yang muda
dalam usia kerja.
Kata
Irwan, sebaiknya kemarin Agusliayana Devita tidak dipindahkan dulu dari
Kecamatan Rantau. Energi Devi sangat dibutuhkan elemen masyarakat di kecamatan
tersebut dan kita meyakini bahwa Bupati Hamdan Sati mengetahui hal itu.
Irwan
juga membeberkan kemungkinan penempatan Agusliayana Devita sebagai Kepala
Bagian Tata Pemerintahan Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, baik pada tahun 2014
lalu maupun yang sekarang, terkesan bernuansa politik.
Sebab,
saat Agusliayana Devita ditugaskan sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan pada
tahun 2014 lalu, bertepatan dengan musim pemilu legislatif, dan tahun 2016 ini
juga ditengarai untuk persiapan pelaksanaan pemilu kepala daerah tahun 2017. Dirinya berharap semoga hal tersebut hanya kebetulan saja, dan bukan sebuah
rancangan yang bersifat khususan.
Tapi,
jangan-jangan Agusliayana Devita yang 'merengek' meminta jabatan itu karena
dirinya sendiri merasa tua. Ini juga patut dipertanyakan kepada mantan Camat
Rantau itu.
"Dalam
rangka menumbuhkembangkan nilai-nilai kecerdasan bagi para anak bangsa di Bumi
Muda Sedia, pihak Baperjakat Aceh Tamiang harus menjelaskan ke publik tentang
hal ini," pungkas Irwan Agusti, S.Pd.
Saya
sangat berharap Agusliayana Devita bisa menjelaskan alasan dirinya
dikembalikan, termasuk Baperjakat harus menyampaikan ke publik soal jabatan
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Daerah Kabupaten Aceh Tamiang yang kembali
diemban mantan 'Camat Cantik' Rantau tersebut.
Saat
dikonfirmasi melalui telepon selulernya, alumni STPDN tahun 2005 lalu,
Agusliayana Devita, S.STP, M.Si, menyampaikan bahwa dirinya hanyalah seorang
prajurit birokrat yang harus loyal kepada pemimpin, dan harus bersedia
ditempatkan dimana saja, siap untuk membantu dan bekerja sebaik mungkin untuk
pemerintah.
"Jika
memang bapak bupati membutuhkan saya untuk kembali bertugas ke kabupaten, saya
siap. Insya Allah," demikian ungkap Agusliayana Devita, S.STP, M.Si.
Sementara
itu, Ketua Baperjakat Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Ir. Razuardi Ibrahim,
saat dimintai keterangan melalui SMS sampai berita ini diturunkan belum ada
balasan. [zf]
