ACEH TAMIANG - Pemberitaan terkait
dilantiknya Kabag Humas Pemkab Aceh Tamiang, Tamrindu Lubis, S.Pd, yang
kabarnya belum lulus PIM IV bukanlah berita fitnah yang bertujuan untuk
menjelekkan nama baik 'Bapak Pembangunan' Hamdan Sati beserta jajarannya,
melainkan sebuah kesalahan fatal yang harus diketahui publik dan berita
tersebut dapat dipertanggungjawabkan didepan hukum serta diakui kebenarannya.
Hal tersebut diungkapkan secara jujur oleh Tamrindu Lubis, S.Pd kepada lintasatjeh.com, Minggu (27/3/16), di salah satu warung kopi yang berlokasi di Karang Baru.
Menurut Tamrin, hal tersebut bukan karena kesalahan dirinya, melainkan kesalahan dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang. Pasalnya, kata Thamrin, setiap tahun dirinya mengajukan permohonan untuk ikut PIM III ataupun PIM IV. Namun pihak Pemkab Aceh Tamiang tidak pernah meluluskan usulannya tersebut karena alasan quota terbatas dan anggarannya terlalu besar, mencapai Rp. 20 juta.
Sedangkan mengenai pendapat publik tentang pantas atau tidak dirinya menjabat sebagai Kabag Humas walau belum ikut diklat PIM III dan PIM IV, Thamrin mengatakan sebagai pegawai negeri, dirinya siap ditempatkan dimana saja oleh pihak pimpinan.
"Terkait pantas tidaknya saya menduduki jabatan Pj. Kabag Humas Pemkab Aceh Tamiang, silakan tanyakan kepada Kepala BKPP," terang Thamrin.
Thamrin mengharapkan kepada seluruh rekan-rekan wartawan yang bertugas di Kabupaten Aceh Tamiang untuk mendukung dirinya sebagai Pj. Kabag Humas, dengan harapan bisa sama-sama membangun Aceh Tamiang.
Selain itu, Thamrin juga menyampaikan permohonan ma'afnya kepada wartawan lintasatjeh.com, terkait smsnya yang kurang sopan dan terkesan menantang.
"Saya mohon ma'af dan semoga nggak diperpanjang lagi sms tersebut," demikian kata Tamrindu Lubis, S.Pd.[zf]